Zona Merah Lingkup RW, Satgas Covid Pondok Bambu Semprot Disinfektan

PATROLI HUKUM.COM,

Jakarta Timur - Berbagai upaya terus dilakukan Babinsa bersama Satgas Covid 19 untuk melawan penyebaran covid  diwilayah RW.07 Kelurahan Pondok Bambu Kecamatan Duren sawit, Sabtu (14/11/20).

Menyikapi hal tersebut Babinsa Koramil 08/Duren sawit Pelda Salijan, Serka M. Silalahi bersama Bhabinkamtibmas Aiptu Suradi, perangkat RT/RW dan Damkar melaksanakan Penyemprotan Disenfektan dilokasi Zona merah

Sasaran penyemprotan disinfektan kali ini adalah Fasilitas umum yang sering dikunjungi oleh warga masyarakat serta lingkungan perumahan.

Upaya penyemprotan disinfektan guna mencegah serta memutus rantai penyebaran, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta satgas Covid 19 juga melaksanakan himbauan kepada semua warga masyarakat agar tetap mematuhi Protkes, adaptasi baru dengan melaksanakan 3M untuk melawan Corona yaitu; Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak,” ucapnya.

Lanjut Salijan, kepedulian Babinsa dan Satgas Covid untuk menetralisir zona merah dengan kegiatan penyemprotan Disinfektan dengan tujuan agar lingkungan warga Kelurahan Pondok Bambu cepat aman, warga masyarakat sehat terhindar dari Penularan Covid 19.

Kasipem Pondok Bambu pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih kepada Babinsa, Bhabinkamtibmas serta satuan gugus tugas Pondok Bambu yang telah bekerja keras untuk pemulihan wilayah agar menjadi daerah yang bersih, aman dan sehat, tutup Kasipem.(Marlin)

@pendim jt.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال