Babinsa 06/CP dan Tiga Pilar Dampingi Plt Walikota Jakpus Sidak Pelaku Usaha Kuliner

PATROLI HUKUM.COM,

Jakarta Pusat,  (27/12) Masih dalam upaya mengantisipasi penyebaran kasus Covid 19, Babinsa 06/ CP Pelda Sarim bersama Tiga Pilar melakukan sidak ke lapak dan tempat usaha kuliner dilingkungan binaan. (26/12)

Dandim 0501 JP BS Kolonel Luqman Arief dikesempatan berbeda mengatakan bahwa sidak yang dilakukan untuk mengontrol ketertiban pelaku usaha kuliner mematuhi peraturan yang berlaku ditengah pandemi Covid 19. 

Sidak yang didasarkan pada peraturan Gubernur tentang tata tertib oprasional usaha kuliner berlangsung di Jalan Cempaka Putih Raya Taman Solo Jakarta Pusat. 

Dalam sidak itu aparat gabungan yang dipimpin Plt Walikota Jakarta Pusat, Irwandi, menyusuri sebagian besar tempat usaha kuliner, mengecek dan mengontrol kepatuhan operasional yang ditentukan.  

Turut mendampingi Plt Walikota Jakarta Pusat antara lain : Seko Jakarta Pusat, Camat Cempaka Putih,  Lurah Cempaka Putih, Babinsa Koramil 06 Cempaka Putih, Polsek Cempaka Putih, Mitra dan ormas setempat.  

Beberapa tempat yang dikunjungi antara lain rumah makan cepat saji, penjual makanan gerobak, rumah makan warteg dan lainnya.  

Selain meninjau, aparat gabungan juga melakukan interaksi kepada pelaku usaha  yang hanya menyediakan layanan pesan antar. Beberapa interaksi yang dilakukan diantaranya tentang layanan dan jaminan kebersihan makanan yang sesuai dengan protokol kesehatan,  seperti protokol pelaku usaha,  protokol pekerja dan lainnya. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال