Babinsa Karang Tengah PDMPK di Pasar Saraswati Cegah Penyebaran Covid 19

PATROLI HUKUM.COM,

Tangerang - Upaya dalam mencegah penyebaran virus Covid 19, Serma Iswandi Babinsa Kelurahan Karang Tengah anggota Koramil 04/Ciledug Kodim 0506/Tgr melakukan Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan (PDMPK) di pasar tradisional Saraswati Kelurahan Sudimara Barat Kecamatan Ciledug Kota Tangerang. 

Serma Iswandi Babinsa Kelurahan Karang Tengah, Selasa (08/12/2020) mengatakan, Kegiatan PDMPK dilakukan untuk menekan penyebaran Covid 19 dengan memantau warga masyarakat terutama penjual dan pembeli untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Saya memimpin langsung PDMPK, kegiatan PDMPK di pasar tradisional dilakukan bersama personil BKO dalam upaya memutus penyebaran virus Covid 19 di wilayah Koramil 04/Ciledug," ucapnya.

Menurutnya, penegakan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan berupa himbauan mengingatkan warga masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, yakni dengan 3 M, memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan.

Ia menjelaskan, pemantauan Disiplin Mematuhi Protokol Kesehatan (PDMPK) di tempat umum ini tidak lain, agar semua warga masyarakat dapat mematuhi program Prokes, sehingga penyebaran virus Corona dapat di putus. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال