Jaksa Agung Tekankan Jaga Netralitas Pilkada Serentak 2020,Kajati Malut Pantau ke TPS

PATROLI HUKUM.COM,

TERNATE-Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Maluku Utara  ( Malut ) Dr.Erryl Prima Putera Agoes, S.H., M.H didampingi Asisten Intelijen Efrianto SH.MH dan Asisten Tindak Pidana Umum Hartawi, SH beserta seluruh jajaran Intelijen Kejati Malut melakukan pemantauan ke sejumlah TPS ( Tempat Pemungutan Suara ) di Kota Ternate, Rabu ( 9/12/2020)

Berbeda dengan tahun tahun sebelumnya,Pilkada serentak tahun ini di gelar di tengah pandemi Covid 19,Kajati Malut bersama jajarannya memantau kegiatan penyoblosan di beberapa TPS sebagai wujud  implementasi terhadap tugas dan fungsi institusi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak di wilayah Provinsi Maluku Utara. 

Usai memantau di Ternate Kajati bersama Gubernur Malut dan tim Forkopimda provinsi Malut terbang ke Halmahera selatan untuk melakukan hal yang sama.

"Kita naik pesawat ke Halmahera Selatan meninjau pelaksanaan di sejumlah TPS, disana bolak balik kondisi aman terkendali bersama forkopimda," ujar Dr.Erryl Prima Putra Agoes saat di konfirmasi,Rabu ( 9/12/2020) sore.

Sebagaimana arahan Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan penekanan kepada jajarannya khususnya para Kajati di seluruh Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak di wilayah masing-masing.

“ Saya perintahkan  saudara untuk segera melaksanakan tugas dan saya memberikan beberapa pokok penekanan tugas yang saudara harus laksanakan ” kata Jaksa Agung RI Burhanuddin disampaikan saat melantik pejabat eselon II dan para Kajati di Jakarta kemarin.

Berikut beberapa pokok penekanan Jaksa Agung kepada Kajati di seluruh Indonesia dalam rangka pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 di wilayah masing masing.

1. Pastikan perhelatan Pilkada diwilayah saudara berjalan lancar dan aman. 

2. Segera pelajari dan evaluasi kondisi serta situasi wilayah saudara, kendalikan dan monitor setiap perkembangan yang berpotensi menimbulkan ancaman dan hambatan dalam pelaksanaan Pilkada. 

3. Jaga netralitas personil dengan tidak menunjukkan keberpihakan, terlebih dengan cara menyalahgunakan jabatannya untuk memenangkan salah satu calon pasangan kepala daerah tertentu.

4. Berperan aktif meningkatkan koordinasi dan hubungan kerjasama yang baik dengan semua pihak dan komponen di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), guna mencegah, mengantisipasi, sekaligus menyelesaikan berbagai persoalan terkait penyelenggaraan Pikada yang berpotensi mengganggu berbagai aspek kehidupan bernegara dan bermasyarakat. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال