Perkuat Jaksa Dalam Manajemen ASN Karakteristik Khusus

PATROLI HUKUM.COM,

Jakarta- – Biro Kepegawaian pada Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung menggelar acara penguatan tata kelola SDM Kejaksaan melalui Focus Group Discussion  (FGD) Manajemen ASN Karakteristik Khusus, acara dipandu oleh Konsultan Dana Makara Universitas Indonesia,  yang dihadiri oleh 16 Jaksa yang berasal dari perwakilan Jaksa yang ditugaskan pada KPK, PPATK, Menkopolhukam, BNPT, Mendagri, maupun yang bertugas di Kejaksaan Agung, kegiatan berlangsung dilaksanakan di meeting room lantai 7 Hotel GranDhika, Kebayoran Baru Jakarta Selatan,Senin ( 7/12/2020)

Dalam pantauan media, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta, SH., M.Si (Han) merupakan Jaksa yang ditugaskan di Pemerintah Kota Bogor turut hadir sebagai peserta. 

Sehingga dalam kegiatan yang dilaksanakan Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung dengan Universitas Indonesia, yang bertujuan menyusun Naskah Akademis Manajemen ASN Berkarakter Khusus  menjadi menarik untuk disimak.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor, Alma Wiranta,kepada Wartawan usai FGD menuturkan, dalam kegiatan ini tentunya sebagai penguatan konsep yang telah dirintis oleh senior terdahulu, untuk menempatkan secara proporsional profesi Jaksa dalam ASN atau diluar ASN.

"Pastinya melalui pengkajian yang disusun dalam naskah akademis, kami para Jaksa yang diundang banyak berbicara tentang sosiologis, filosofis dan yuridis terkait manajemen kinerja, struktur, pola karier, kelas jabatan, beban kerja, pembinaan pegawai dan sebagainya untuk penguatan kinerja di Kejaksaan dimanapun berada.”ucapnya.

Lebih lanjut Alma menjelaskan bahwa dalam regulasi yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 11 Tahun 2019 tentang Manajemen Karier Pegawai Kejaksaan RI, masih perlu dianalisis secara empiris sebagaimana dengan adanya perkembangan saat ini.

Kemudian tutur Alma,dari sisi kekhususan fostur Lembaga Kejaksaan, tugas dan fungsi yang strategis dalam bidang penegakkan hukum maupun dalam bidang lainnya seperti pertahanan negara juga perlu diapresiasi baik internal maupun eksternal antar negara, "Semua itu harus terkodifikasi dalam UU Kejaksaan yang saat ini sedang direvisi dalam proses pembahasan pansus DPR RI.”kata Alumnus Universitas Pertahanan.

Menurutnya Kekhususan karakter yang ada pada profesi Jaksa, harus ditunjang dengan regulasi yang dipastikan dapat melindungi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang yang ada sekaligus diatur pengawasannya secara ketat.

"Sehingga apa yang sudah dibahas sejak lama dilembaga ini bisa tertuang dalam Naskah Akademis, dan saya mengusulkan agar dibentuk Peraturan Presiden tentang Kedudukan Jaksa, kalau memang tetap ASN harus sebagai ASN Khusus, dan hal ini sebagai turunan Undang-Undang Kejaksaan RI” terang Alma.( Marlin )

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال