Rakor Nataru 2021 oleh Muspika Cipayung Jakarta Timur

PATROLI HUKUM.COM,

Jakarta timur - Muspika Cipayung melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Ekonomi, Keuangan dan Kamtibmas menjelang perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru (Nataru) 2021, Kamis (17/12/20).

Rakor dipimpin langsung oleh Camat Cipayung Bpk Fajar Eko Satrio bersama Danramil 07/Cipayung, Kapolsek, para Kasi Kecamatan Cipayung, Dewan kota dan perwakilan pengurus Gereja se Kecamatan Cipayung bertempat di Aula Kecamatan Cipayung jln. Bina marga RT.06/02 Kelurahan Cipayung.

Camat Cipayung Bpk. Fajar Eko Satrio pada Giat Rakor tersebut menegaskan beberapa ketentuan dalam perayaan Natal dan Tahun Baru 2021, mengingat adanya lonjakan kasus Covid-19 di wilayah Jakarta timur.

Beberapa ketentuan yang harus dipatuhi sesuai Surat Edaran Gubernur DKI No.64 tanggal 16 Desember 2020 ttg Pelaksanaan Pengendalian kegiatan masyarakat dlm pencegahan Covid-19 di masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

“Hal ini sangat penting untuk dipatuhi agar tidak terjadi Klaster baru dalam penyebaran Covid-19 yang diakibatkan dari kerumunan orang/massa yang semakin luas", ucapnya.

Kapolsek Cipayung Kompol Suhartatik juga memastikan kesiapan seluruh anggota jajaran Polsek Cipayung dalam menghadapi Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh seluruh perangkat RT/RW, LMK, FKDM, Babinsa dan Bimaspol, Kamtibmas wilayah dalam keadaan siap untuk memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakat.

Lanjut Kapolsek jajarannya bersama Polres Jakarta timur akan menggelar Operasi Lilin 2020 mulai 21 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021. 

Pada kesempatan Rakord ini Danramil 07/Cipayung menyatakan kesiapannya memback up Kecamatan Cipayung, Polsek Cipayung dalam kegiatan kamtibmas selama Natal dan Tahun Baru.

Dalam rangka menyikapi penyebaran Covid-19,  3 Pilar Kecamata Cipayung tetap bersinergi dlm melaksanakan kegiatan PDMPK Giat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi untuk menuju masyarakat sehat aman dan Produktif, tandasnya. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال