Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642 Amankan Delapan Orang PMI Non Prosedural


PATROLI HUKUM.COM,

(Bengkayang-Kalbar). Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas mengamankan delapan orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural yang berusaha masuk ke Indonesia dari Malaysia melalui jalur tidak resmi atau jalur tikus sektor Pos Sei Saparan dan Pos Kout Jagoi Babang,  Kec. Jagoi Babang, Kab. Bengkayang, Kalbar, Selasa (22/12/2020).

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas Letkol Inf Alim Mustofa di Pos Kotis Entikong, Kab. Sanggau, menyampaikan bahwa kedelapan orang PMI Non Prosedural tersebut diamankan saat personel Satgas Pamtas Pos Sei Saparan dan Pos Kout Jagoi Babang melaksanakan patroli di Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) sektor pos nya masing-masing.

“Seluruh PMI Non Prosedural kemudian kami serahkan pada pihak Imigrasi dan Karantina Kesehatan untuk ditindaklanjuti pemeriksaan secara lengkap, baik dokumen maupun kesehatannya,” ujarnya.

Menurut Letkol Inf Alim Mustofa, jalur tikus memang sering dilalui oleh para pelintas batas tanpa melalui prosedur keimigrasian yang benar, sehingga perlu dilakukan pengetatan dan patroli rutin di jalur tersebut guna mencegah segala bentuk kegiatan ilegal.

Dansatgas juga mengatakan bahwa Satgas Yonif 642/Kapuas memiliki tugas dan tanggung jawab menjaga dan mengamankan wilayah perbatasan. “Sebagai garda terdepan di sepanjang perbatasan RI-Malaysia sektor Barat, kami akan terus memperketat penjagaan di jalur-jalur tidak resmi serta melaksanakan patroli secara rutin, guna mencegah lalu lintas orang maupun barang secara ilegal,” tuturnya.

Setiap PMI dari Malaysia yang masuk ke Indonesia harus melalui serangkaian pemeriksaan, seperti pemeriksaan dokumen dan kesehatan. “Pemeriksaan kesehatan tersebut dilakukan untuk memastikan setiap Pekerja Migran Indonesia tidak terpapar virus Covid-19,” kata Dansatgas. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال