Tekan Laju Penularan, Koramil 06/Cakung Perketat Lokasi Sentra Ekonomi


PATROLI HUKUM.COM,

Kodam Jaya, Jakarta timur - Giat PDMPK oleh Koramil 06/Cakung Kodim 0505/JT yang dilaksanakan sesuai Perda No. 2/2019 ttg penanggulangan Covid-19, Pergub DKI No. 64 TA. 2020 ttg pelaksanaan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di masa libur Natal dan tahun baru 2021 dilokasi pasar tradisional Simpang tiga Penggilingan, Rabu (23/12/20), Pagi. 

Dalam rangka antisipasi penyebaran virus corona (covid19) di sentra pasar tradisional simpang tiga Penggilingan, Babinsa Serma Haris bersama pasukan BKO Yonif Mekanis 201/JY dan Pengelola pasar tradisional Simpang tiga Penggilingan melakukan Giat penegakan disiplin protokol kesehatan Covid19, Rabu (23/12/20) Pagi.

Babinsa Serma Haris bersama Pengelola pasar tradisional Simpang tiga Penggilingan dan Pasukan BKO melakukan pengecekan kepada para pengunjung dan berpatroli ke semua lapak pedagang, dengan memberikan himbauan edukasi tentang 4M Protkes, agar tetap menggunakan masker, menjaga jarak aman, mencuci tangan dengan sabun setelah keluar dari pasar dan menghindari kerumunan guna pencegahan penularan virus Covid tersebut.

Kapten Inf Sayidan SE Danramil Cakung bersama Muspika sebelumnya juga sudah memberikan edukasi serta himbauan kepada seluruh pengelola sentra ekonomi yang ada diwilayah Cakung untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dalam penanganan covid19.

Pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid 19 khususnya kepada para pedagang toko yang berada di wilayah pasar Simpang dan menyiapkan alat cuci tangan, Hand Sanitizer serta mewajibkan setiap orang untuk memakai masker.

Apresiasi pengunjung Pasar tradisional Simpang tiga Penggilingan kepada petugas Covid 19, karena kegiatan yang dilakukan oleh Petugas gabungan tiga pilar muspika Cakung di lokasi pasar tradisional , hal ini dilaksanakan sebagai upaya untuk menekan laju penularan penyebaran Covid 19 diwilayah Kelurahan Penggilingan Cakung pada saat libur bersama, Tandasnya. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال