Kejari Pasuruan Hadirkan E-Tilang Kejaksaan RI versi 2.0 Untuk Mudahkan Masyarakat Ditengah Pandemi

PATROLI HUKUM.COM,

Pasuruan-Upaya membangun peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi korps Adhyaksa secara masif, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan di bawah komando Ramdhanu Dwiantoro menciptakan aplikasi E-TILANG Kejaksaan RI versi 2.0.

Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari ) Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiantoro mengabarkan bahwa saat ini  telah resmi beroperasinya aplikasi E-Tilang Kejaksaan RI versi 2.0 sebagai upaya membantu memudahkan masyarakat untuk pengambilan tilang.

Hal itu sebagai wujud mengaplikasikan perintah presiden Jokowi  dan perintah Jaksa Agung untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat dimasa pandemi ini.

"Khususnya pelaksanaan Tilang dengan menggunakan sistem digital," ujar Kajari Ramdhanu Dwiantoro di konfirmasi,Jumat ( 8/1/2021)

"Maka Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan telah berhasil melaksanakan dengan baik dan bisa di buktikan dalam sistem digital sesuai bukti elektronik," ungkapnya.

Sebelumnya Jaksa Agung RI. Dr. ST. Burhanuddin, memberikan pengarahan pimpinan pada awal tahun 2021, pengarahan disampaikan kepada Para Kepala Kejaksaan Tinggi beserta jajarannya, Para Kepala Kejaksaan Negeri beserta jajarannya dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri beserta jajarannya di seluruh Indonesia yang secara virtual.

Salah satunya arahan Jaksa Agung adalah Digitalisasi Kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.

Hal itu disampaikan Jaksa Agung dalam  Program Kerja Prioritas Kejaksaan RI tahun 2021. ( Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال