Operasi Yustisi Dan PPKM, 3 Pelanggar Prokes Terima Sanksi Sosial

PATROLI HUKUM.COM,

Kodam Jaya, Tigaraksa - Mengantipasi peningkatan  jumlah kasus  Covid-19 di wilayah Kecamatan  Mauk, aparat gabungan dari Koramil 09/Mauk Kodim 0510/Trs bersama Polsek Mauk dan Satpol PP, Kec. Mauk, terus melakukan upaya meminimalisir  penyebaran kasus Covid-19 di wilayah Koramil 09/Mauk.

Danramil 09/Mauk Kapten Arh Mulyono, selaku penanggung jawab pelaksana, kembali menggelar Operasi Yustisi di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bersama aparat terkait lainnya.

Sasaran operasi PPKM yang dilaksanakan, Minggu (24/01/2021) seperti  Mini market Jl Raya Mauk Kec Mauk, Jl Raya Ir Soetami Pertigaan Puskesmas Mauk, dan Pasar Tradisional Mauk Kelurahan Mauk Timur, karena  tempat - tempat tersebut  masyarakat sering berkumpul atau berkerumun.

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun IE Siregar melalui Danramil 09/Mauk Kapten Arh Mulyono menyampaikan, kita tetap memberikan himbauan pentingnya disiplin  protokol kesehatan kepada masyarakat.

"Terlebih  penerapan Pendisiplinan protokeler kesehatan covid 19, di pasar atau tempat umum sangat perlu diterapkan karena tempat pertemuan pembelian penjual,"ujarnya.

"Tujuannya untuk memutus rantai pandemi covid 19, maka harus perlu penekanan pendisiplinan mematuhi peraturan pemerintah, pendisiplinan di awali dari individu perorangan sampai dengan masyarakat luas."jelasnya.

Saat ini, katanya,  pengawasan selalu dilakukan baik secara bersama-sama dengan TNI-Polri, ataupun secara sendiri-sendiri dengan jadwal masing-masing, dengan memberikan sanksi sosial sebagai efek jera.

Dalam Operasi ini, aparat gabungan menemukan 3 orang yang melanggar protokol kesehatan  dan diberikan sanksi sosial.

Selain itu, aparat juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk memakai masker, tidak berkerumun dan mengingatkan kepada masyarakat yang berusaha untuk menutup usahanya pukul 19.00 Wib. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال