Peran Aktif Karang Taruna Kel-Penggilingan Pada Giat BBKT

PATROLI HUKUM.COM,

Jakarta Timur – Dalam rangka kegiatan Bulan bakti Karang taruna pada masa pandemi ini ikut serta dalam upaya  pencegahan, memberikan himbauan dan membagikn masker diwilayah Kelurahan Penggilingan Kecamatan Cakung Jakarta timur, Selasa (05/01/21).

Babinsa Koramil 06/Cakung Kodim 0505/JT Serma Haris, Serka Rahmadi bersama Karang taruna, perangkat RT/RW, PKK dan Dasawisma Kelurahan Penggilingan, secara bersama-sama melakukan kegiatan sosial dengan tetap memberikan Himbauan adabtasi kebiasaan baru dengan 4M. 

Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1020 tentang PSBB masa transisi, sebagai upaya pemulihan, sterilisasi wilayah aman dari penyebaran dan penularan Covid wilayah di wilayah Kelurahan Penggilingan dengan tetap melaksanakan himbauan serta Edukasi kepada warga masyarakat tentang 4M, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. 

Himbauan yang disampaikan Babinsa dan Karang taruna kepada warga masyarakat agar tidak berkumpul, berkerumun sebagai upaya pencegahan penularan Covid tersebut.

Selain kegiatan himbauan dan edukasi, Babinsa bersama Karang taruna, perangkat RT/RW, PKK dan Dasawisma juga memberikan masker kepada warga masyarakat yang tidak pakai masker dan perangkat RT/RW, Karang taruna berharap akan kesadaran warga masyarakat untuk peduli akan pentingnya hidup sehat dengan mematuhi protkes dan menjaga pola asupan Gizi yang seimbang, tandasnya. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال