Babinsa Koramil 03/GP dan Tiga Pilar Jaring 15 Pelanggar Operasi Yustisi Tertib Masker di Jelambar Baru

Patroli Hukum.Com,

Kodam Jaya - Jakarta Barat. Babinsa Koramil 03/GP Serka Bachtiar bersama Tiga Pilar Kecamatan Grogol Petamburan menjaring 15 orang pelanggar operasi yustisi tertib masker yang bertempat Jl. Duta Mas RTm004/RW.12 Kelurahan Jelambar Baru, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (1/3/2021) Pagi.

Operasi yustisi diawali dengan apel gabungan berkekuatan 45 personil yang terdiri dari unsur Tiga Pilar Kecamatan Gropet antara lain personil Koramil 03/GP, personil Polsek Tanjung Duren, Personil Satpol PP dan Dishub bertempat di Terminal Bus Grogol, Jakarta Barat.

Operasi yustisi dalam rangka tertib masker sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No.88 tahun 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Gropet.

Saat dikonfirmasi, Komandan Koramil 03/GP Kapten Inf Irwan Triyono mengatakan, “Hari ini personil kami bergabung dan bersinergi dengan Tiga Pilar Kecamatan Grogol Petamburan dalam rangka operasi yustisi tertib masker di Wilayah Duta Mas, Kelurahan Jelambar Baru, Jakarta Barat”.

“Babinsa Koramil 03/GP membantu memback up pengamanan operasi yustisi pagi tadi dengan menjaring 15 orang pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker”, tambah Danramil.

“Rinciannya adalah 13 orang pelanggar dikenakan sanksi sosial dan 2 orang dikenakan sanksi administrasi”, tutup Danramil 03/GP.

Operasi yustisi tertib masker bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan terutama menghunakan masker saat beraktifitas di luar rumah. Giat berjalan aman, tertib dan kondusif. (MarlinN70)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال