Balai adat Budaya Karo Indonsia Kembali terbentuk melalui Musyawarah

PATROLI HUKUM.COM,

Medan - Acara pembentukan Balai Budaya ini tetap mengikuti Prokes Kesehatan, di Resto Cape Kawan Kita jln jamin Ginting Km 9,5 Padang Bulan Medan, Minggu (14/02/2021).

Dihadiri oleh Sarjani Tarigan (Karo),Edison Gerneng,Ismail Sitepu,Ervin Gersang,Alexander Ginting dan Alfandi Ginting (Medan),Abdi Tarigan (Langkat), Arjuna Kembaren (Brebes Jateng),Karma Perangin angin (Toga Hindu),Frans Sihombing {Media)dan Samiranta Ketaren,Kuzu Tarigan (Deliserdang)

Balai Budaya ini sebelumnya telah terbentuk sekitar 14 Tahun yang lalu yang didirikan oleh Sarjani Tarigan,namun karena keterbatasan segala bidang dan pendukung,terjadi kepakuman pengurus.

Dalam acara ini terusik karna banyaknya kegiatan ditengah tengah masyarakat Karo telah menyimpang dari budaya adat Karo itu sendiri.

Banyak masyarakat Karo tidak lagi memakai dan membutuhkan adat karena terpengaruh zaman dan agama sehingga banyak budaya itu yang ditinggalkan.

Bahkan banyak suku Karo segampang itu menggadaikan marga atau memberikan Marga kepada orang yang bukan suku Karo tanpa ada proses penambalan peradatan,sehingga begitu murah dan sepele bagi pemakainya untuk kepentingan tertentu.

Untuk itu dengan kembalinya Balai Budaya Adat Karo Indonesia ter bentuk, yang nantinya telah dilegalisir dan disyahkan oleh Pemerintah,” mari sama sama kita untuk membenahi dan memperbaiki melalui sosialisasi dan seminar seminar sesuai dengan adat itu dimana daerahnya tegas Sarjani Tarigan yang didampingi Edison Gerneng.(Abdi/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال