Koramil 01/Jatinegara Bersama Muspika dan Pasukan BKO Melaksanakan Giat PPKM Berbasis Mikro di Sentra Ekonomi

PATROLI HUKUM.COM,

Sinergitas tiga pilar melakukan upaya nyata untuk menekan penyebaran Covid- 19, Muspika bersama jajaran TNI – Polri dan Pasukan BKO Yonkav-7/PS melaksanakan kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyaraka serta operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan ditingkat RT/RW wilayah Kecamatan Jatinegara.

Menindak lanjuti Kepgub DKI Jakarta Nomor 107 TA.2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro, Koramil 01/Jatinegara beserta Polsek dan pihak Kecamatan, menggelar operasi yustisi pendisiplinan protokol kesehatan dan membagikan masker di seluruh pusat Sentra Mikro ekonomi wilayah Kecamatan Jatinegara Jumat (12/02/2021).

Tampak Danramil 01/Jatinegara, Mayor Czi Jarmadi bersama Muspika Jatinegara turun langsung melaksanakan kegiatan pembagian masker Kepada warga masyarakat serta melakukan pengecekaan penerapan pendisiplinan warga yang kedapatan tidak menggunakan masker di sentra mikro seperti terminal Kp. Melayu, Stasiun Jatinegara dan beberapa PD. Pasar Jaya diwilayah Kecamatan Jatinegara.

Disela kegiatan tersebut Danramil Jatinegara mengatakan, pihaknya bersama Polsek dan Muspika akan terus berupaya dalam mendisiplinkan warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dengan cara yang humanis.

“Operasi yustisi pendisiplinan warga masyarakat untuk mematuhi Protkes serta kegiatan PPKM ini akan terus dilaksanakan, sebagai upaya untuk menekan angka penyebaran covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Jatinegara,” ucap Danramil.

Pengawasan PPKM ini dilakukan guna mendukung kebijakan Pemda DKI Jakarta pada kegiatan PPKM berbasis Mikro.

“Selain melaksanakn pengawasan kegiatan ini juga untuk memberikan edukasi mengenai protokol kesehatan covid-19 kepada masyarakat dan membagikan masker sebagai bentuk kepedulian Satkowil terhadap warga binaan Teritorialnya”, tutup nya. (Marlin)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال