Babinsa Koramil 07/KB Laksanakan Cipkon Gabungan Bersama Tiga Pilar Kembangan.

Patroli Hukum.Com,

Kodam Jaya - Jakarta Barat. Jelang pukul 21.00 Wib, Tiga Pilar Kec. Kembangan laksanakan kegiatan pemutusan penyebaran Virus Corona (Covid-19) di wilayah Kembangan Jakbar.

Kegiatan diawali dengan Apel Cipkon Gabungan Bersama di halaman Polsek Kembangan, Jl. Safir Raya Blok E/7 No.8 Rt.18/04 Kel. Meruya Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Senin (22/03/2021).

Ipda Ade Dindin selaku pimpinan apel mengajak seluruh personil tiga pilar yang tergabung untuk terus menghimbau warga atau para penjual/ pembeli agar mengatur jarak dan tidak terpengaruh dan menyebarkan berita HOAX yang dapat meresahkan masyarakat, yang paling penting jaga kesehatan dan kebersihan diri dan lingkungan.

"Dari laporan Babinsa, kegiatan ini ditujukan untuk memantau Rumah makan/Restoran Indomaret dan Alfamaret yang tidak mematuhi aturan jam oprasional sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)". Ungkap Danramil 07/KB Kapten Chb Y. Ayomi kepada awak media.

Selain itu, dalam kegiatan ini juga untuk mengantisipasi kriminalitas jalanan seperti Tawuran, Gank Motor serta Balapan liar yang kerap dikeluhkan oleh masyarakat dan untuk Route yang dilalui yakni Kawasan CNI - Jl. Puri Lingkar Dalam - Jl. Kembangan Selatan - Jl. Kembangan Raya -  Jl. Kembang Kerep - Kantor Kec. Kembangan". Tutup Danramil 07/KB. (MarlinN70)

Sumber Koramil 07/KB.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال