Dua Remaja di Ganjar Pus Up Melanggar Prokes di Wilayah Koramil 08/Kronjo

Patroli Hukum.Com,

Kodim Jaya, Tigaraksa – Lagi-lagi Koramil 08/Kronjo Kodim 0510/Trs memberikan sanksi Pus up kepada dua remaja yang melanggar protokol kesehatan, kendati setiap hari di gelar masih di temukan warga yang mengabaikan protokol kesehatan tidak memakai masker.

Koramil 08/Kronjo terus melakukan operasi PPKM, bersama tiga pilar terus berupaya menekan peningkatan penyebaran wabah Covid-19 di tengah masyarakat, walaupun masih ada yang mengabaikan tidak pakai masker.

Dandim 0510/Trs Letkol Inf Bangun I E Siregar menurut Danramil 08/Kronjo Kapten Inf Sutrisno, Selasa (16/03/2021) menceritakan, dalam Operasi Yustisi dan PPKM masih ada saja warga yang mengabaiakan protokol kesehatan tanpa menggunakan masker saat keluar rumah.

"Untuk operasi yustisi yang menjadi sasaran adalah  warga masyarakat, baik yang berada di tempat umum maupun pengendara sepeda motor dan mobil yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker, wal hasil ada 2 remaja yang di Ganjar Pus up kerana tidak pakai masker," ujarnya.

Danramil menjelaskan, tidak bosan dan terus bersemangat operasi Yustisi PPKM secara rutin dilaksanakan dan diharapkan virus Covid-19  dapat ditekan dan dicegah penyebarannya di wilayah binaan Koramil 08/Kronjo.(MarlinN70)

sumber Kodim 0510/Trs.

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال