PPKM Diperpanjang, Babinsa Koramil-02/Penjaringan Bersama Tripilar Aktif Berikan Himbauan Prokes

Patroli Hukum.Com,

Jakarta Utara. Perpanjangan PPKM Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat   berskala mikro karena  masih tingginya lonjakan kasus Covid-19, hal ini tentunya tidak terlepas dari kesadaran dan disiplin setiap masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.

Koramil 02/Penjaringan Kodim 0502/JU bersama pasukan BKO Yon Arhanud-6/BAY dan Tripilar   Kelurahan Kamal Muara  melaksanakan himbauan Protokol kesehatan dan mengajak para lansia tidak takut mengikuti vaksin Covid-19 di Kampung Tangguh Jaya Rw. 01 Kel. Kamal Muara Kec. Penjaringan Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).

Menurut Danramil-02/Penjaringan Mayor Inf Steven Surbakti  berdasarkan keterangan Serda Eko Supriyanto kegiatan himbauan protokol kesehatan dan mengajak para lansia mengikuti vaksin di Puskesmas terdekat dalam rangka pencegahan Penyebaran Virus Covid 19, Babinsa kami bersama unsur terkait akan selalu pro aktif dalam mendukung kebijakan Pemerintah .

Kami harap kepada masyarakat untuk tetap  mematuhi himbauan dari Pemerintah dengan  Selalu disiplin menjalankan Protokol Kesehatan dengan 5 M ,  meskipun masih ada warga yang abai tidak  menggunakan masker setelah kita tegor dengan cara humanis dan diberikan masker mereka mulai sadar akan pentingnya memutus mata rantai penyebaran Virus Covid-19, imbuhnya.  

"Kegiatan PPKM bersekala mikro tidak hanya kita laksanakan pada siang hari saja, malam hari kita bersama unsur Tripilar juga menggelar patroli guna melakukan tindakan kepada tempat kuliner,  cafe  dan tempat terjadinya kerumunan yang melanggar ketentuan dan beroperasi diatas jam 21.00 ," pungkas Steven.

Sementara itu Sekkel Kamal Muara Bpk Effendi Sirait mengatakan dengan masih adanya pelanggar protokol kesehatan kami bersama Tripilar akan selalu menggelar himbauan kepada warga khususnya dilokasi yang menjadi tempat berkerumunnya warga seperti pasar tradisional maupun perkampungan padat penduduk.(MarlinN70)

Sumber Kodim 0502/JU

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال