Tempat Ibadah Dan Pemukiman Warga Di Sterilisasi Oleh Petugas Gabungan Tiga Pilar


Patroli Hukum.Com,

Sawah Besar - Pelda Akhmad Rodi Babinsa Koramil 02/SB bersama Tiga Pilar sosialisasikan protokol kesehatan dan semprot cairan disinfektan, di wilayah RW 01 kelurahan Kartini, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (17/3/2021).

Wadanramil 02/Sawah Besar Kapten Inf Amin mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada prasarana dan sarana umum serta lingkungan wilayah binaan.

"Kami aparat gabungan Tiga Pilar terus berupaya mencegah dan membasmi virus Covid-19 dari wilayah binaan," ujarnya, mewakili Danramil.

Dijelaskan Wadanramil, penyemprotan disinfektan dilakukan oleh Damkar Sektor VIII Sawah Besar yang dipimpin Dasawarsa.

Turut serta dalam kegiatan tersebut Waka Polsek Sawah Besar AKP Mukti Ali, Bhabinkamtibmas, Satpol PP kelurahan Kartini, PPSU, FKDM, LMK dan ketua RT se RW 01.

Adapun tempat yang di semprot cairan disinfektan yaitu, Masjid Al Usmaniyah, Masjid Baituttaqwa, dan pemukiman warga RW 01. 

"Kami berharap peran serta warga untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi keramaian, dan mengurangi mobilitas agar pandemi Covid-19 ini segera berakhir," pungkas Wadanramil.((MarlinN70)

Sumber Kodim 0501/JP BS

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال