Operasi Yustisi Tertib Masker Tiga Pilar Tanah Abang Jaring 12 Pelanggar

Patroli Hukum.Com,

Jakarta Pusat.  (17/3) Operasi Yustisi Tertib Masker digelar Tiga Pilar Kecamatan Tanah Abang dan anggota Koramil 05/ TA dipimpin Peltu Edy Ferdian di jalan Jati Petamburan.

Operasi yang berlokasi di RW 03 RT 09 Kelurahan Petamburan dipimpin langsung oleh Lurah Petamburan Setyanto. 

Danramil 05 TA Mayor Arh. Saryono kepada media mengatakan operasi yustisi yang digelar secara kontiniu di wilayah binaan bertujuan memutus rantai penyebaran covid 19 dengan cara mendisiplinkan masyarakat patuh terhadap prokes.  

"Operasi yustisi tertib masker akan terus di gelar dilingkungan binaan. Kegiatan ini adalah sinergitas Tiga Pilar sebagai upaya  menyadarkan masyarakat mematuhi protokol kesehatan", ujar Danramil. 

Operasi yang dilaksanakan pagi hari itu  menjaring 12 warga pelanggar. Mereka terjaring karena tidak memakai masker. Atas kesalahan dan kelalaian, belasan pelanggar dikenakan sanksi. 

"Sanksi sosial, seperti membersihkan sampah dikenakan kepada pelanggar.  Mereka ditugaskan menyapu dan membersihkan sampah dilokasi yang telah ditentukan", terang Danramil. ((MarlinN70)

Sumber Kodim 0501/JP BS

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال