ADA APA DENGAN PELAPORAN WARGA DESA ONANRUNGGU SAMPAI SAAT INI TIDAK ADA KEJELASAN OLEH PIHAK INSPEKTORAT DAN KEPOLISIAN DAN KEJARI SAMOSIR?

Patrolihukum.Com,

Kab. Samosir - Adapun laporan warga tersebut per tanggal 6 september 2019 kekantor inspektorat tentang, kuat dugaan penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2018  oleh pihak Kepala Desa Onanrunggu,JUNI FERAWATI HARIANJA.

Sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak Inpektorat. Begitu juga pelaporan dari masyarakyat Desa Onanrunggu ke Polres Samosir yang tidak ada juga hasil pemberitahuan  kepada pihak pelapor.

Dan laporan tersebut stop, tanpa ada pemberitahuan kepada pihak pelapor secara tertulis sesuai apa yang dilaporkan warga tersebut.

Karena hasil pelaporan warga tersebut tidak ada jawaban yang pasti dari inspektorat dan pihak polres, Maka warga kembali lagi melaporkan ke Kejari Samosir, tanggal 19 februari 2020.

Masyarakyat pelapor sering mendatangi inspektorat, dan Polres, dan Kejari,tapi sampai saat ini jawaban dari 3 instansi tersebut tidak ada jawaban yang jelas dan secara tertulis.

Menurut informasi dari pihak pelapor bahwa pihak kejaksaan sudah pernah datang keDesa Onanrunggu untuk memeriksa pekerjaan fisik yang dilaporkan oleh warga, Tapi jawaban dari pihak kejaksaan B.SIMAMORA bahwa (RAB) yang ada sama kami tidaklah sesuai yang dikerjakan oleh pihak Desa tersebut.

Kami dari masyarakyat pelapor agar laporan kami ini dituntaskan terang benderang, Apakah laporan masyarakyat tentang dugaan penyalahgunaan dana Desa tersebut, akan dibiarkan begitu aja?

Warga berharap pihak penegak hukum harus tegas, jelaas membela kepentingan masyarakyat, adapun penilaian masyarakyat Desa Onanrunggu kepada kepala Desa Onanrunggu tidaklah layak dipercaya dalam mengelolah anggaran Dana Desa  DD ataupun sistim pelayanan yang tidak maksimal. Kepala Desa Onanrunggu  JUNI FERAWATI HARIANJA PERLU DIPERIKSA oleh pihak penegak hukum, Karena Desa Onanrunggu adalah wajah Kec.Onanrunggu. Itulah harapan kami dari pihak pelapor masyarakyat Desa Onanrunggu. (Jefri Butar butar/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال