Anggota DPRD Sumut Ir. Tangkas Manimpan L.Tobing Adakan Sosialisasi Perda No.1.Tahun 2019 Tentang Fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya Di Desa Cinta Maju Dan Desa Parsaoran Kec. Sititio.

Patrolihukum.Com,

         Hari Minggu tanggal 30-05-2021 Sampai hari Senin tanggal 31-05-2021,Ir.Tangkas Manimpan L.Tobing ,telah mengadakan sosialisasi PERDA no.1 tahun 2019.Adapun pemaparan yang dilakukan oleh Bapak Ir.Tangkas Manimpan L.Tobing tentang sosialisasi PERDA no.1 tahun 2019,yaitu hal pencegahan penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.sosialisasi PERDA no.1 tahun 2019 diadakan di Desa Cinta Maju pada hari Minggu tanggal 30-05-2021.

         Sosialisasi PERDA no.1 tahun 2019 diDesa Cinta Maju turut dihadiri oleh; Kades Cinta Maju Galugur Tamba, Camat Sitiotio Robinsar Sitanggang,Kapolsek Sitiotio dan Palipi Tona Simanjuntak S.H beserta Masyarakyat setempat.

           Adapun sambutan dari Kades Cinta Maju Galugur Tamba,maminta kepada Bapak Ir.Tangkas Manimpan L.Tobing,agar Masyarakyat Desa Cinta Maju lebih diperhatikan dalam hal Narkotika.

         Sosialisasi di Desa Parsaoran kec.Sitiotio telah diadakan juga sama halnya dengan pemaparan di Desa Cinta Maju,tentang pencegahan penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

        Sambutan dari Kades Parsaoran Marisan Tamba,meminta dengan sangat kepada Bapak Ir.Tangkas Manimpan L.Tobing supaya Masyarakyat Parsaoran lebih diperhatikan kedepannya,agar Masyarakyat Parsaoran kec. Sitiotio jangan sampai ada yang menyentuh Narkotika.

         Sosialisasi PERDA no.1 tahun 2019 diadakan sesuai dengan protokol kesehatan dan membuat aturan pembatasan kerumunan Masyarakyat Desa Cinta Maju dan Desa Parsaoran kec.Sitiotio.

         Pak Camat Sitiotio oleh Robinsar Sitanggang meminta dengan sangat kepada Masyarakyat Desa Cinta Maju dan Masyarakyat Desa Parsaoran,agar para orangtua selalu waspada dalam mengontrol anak  anak remaja supaya jangan sampai tersentuh dengan Narkoba.

         Bapak Ir.Tangkas Maniman L.Tobing turut mengundang Pak Kapolsek Sitiotio dan Palipi dalam rangka pemaparan Narkotika lebih akurat.

        Pak Kapolsek Sitiotio dan Palipi oleh Tona Simanjuntak S.H,memaparkan tentang Narkoba.Pemaparan Pak Kapolsek bahwa Narkoba itu yaitu inti menyeluruh.Dan disamping itu Narkoba mempunyai bagian bagian tertentu,seperti Ganja,Sabu-Sabu,Heroin dan Pil Extasi.48 Desa 84 Dusun Desa Palipi,telah ditangani oleh Pak Kapolsek Tona Simanjuntak S.H dengan 5 personil dalam hal pencegahan penyalahgunaan Narkotika.

          Kapolsek Tona Simanjuntak S.H meminta agar Kades Cinta Maju,Kades Parsaoran dan Camat Sitiotio,agar dapat mengadakan sosialisasi Narkoba terhadap masyarakatnya sesering mungkin.Kapolsek Sitiotio dan Palipi akan mencegah Narkoba secara detil dimasyarakat Samosir.

         Bapak Ir.Tangkas Manimpan L.Tobing akan melakukan pemantauan di 6 kabupaten,dalam hal Narkotika sesuai PERDA no.1 tahun 2019.

        Adapun hal hal penting yang disampaikan oleh Bapak Ir.Tangkas Manimpan L.Tobing  tentang komisi D(komisi pembangunan) kepada Masyarakyat kec.Sitiotio,tentang hal terciptanya kemajuan di daerah Kab. Samosir.

         Masyarakyat Kec.Sitiotio Desa Cinta Maju,dan Desa Parsaoran mengucapkan trimakasih banyak kepada Bapak Ir.Tangkas Manimpan L.Tobing atas kehadirannya dalam mengadakan sosialisasi tersebut. (Ruslan Nurhayati Pakpahan/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال