Kapendam Jaya : Babinsa Selamatkan Warga Yang Akan Ke RS Dikepung Debtcolektor Di Depan Pintu Tol Koja Barat Jakut

Patrolihukum.Com,

Kodam Jaya - Cililitan, Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS mengklarifikasi tentang adanya video viral di media sosial, terlihat  kendaraan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK warna putih yang dikemudikan anggota TNI AD yang berpakaian dinas PDL Loreng di depan Tol Koja Barat- Jakut, yang hendak antar orang sakit  ke Rumah Sakit (RS) dikepung beberapa orang Debtcolektor, kata Kapendam Jaya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/5/2021)

Pihak Kodam Jaya setelah mendapat informasi  terkait adanya video yang viral di media sosial group Whatsapp, segera melaksanakan pengumpulan keterangan dan Kami sudah ketahui bahwa anggota TNI AD yang mengemudikan mobil jenis Honda Mobilio Nopol B 2638 BZK Warna Putih tersebut An.Serda Nurhadi adalah Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara 0502 dan pemilik kendaraan an.Nara pekerjaan Wirausaha yang tinggal di Jl. Jati II no.60 RT. 01/05 kelurahan Sungai Bambu Tanjung Priok.

Kejadiannya pada hari Kamis tanggal 6 Mei 2021 sekitar pukul 14.00 Wib, pada saat Serda Nurhadi anggota Babinsa Semper Timur Kodim 0502/ Jakut berada di Kantor Kelurahan Semper Timur dan adanya laporan dari anggota PPSU/Satpol PP an. Muh. Abduh melihat ada kendaraan yang dikerubuti oleh kelompok orang sehingga menyebabkan kemacetan, kurang lebih 10 org, kemudian didalam mobil tersebut ada anak kecil dan seorang yg sakit (om dan Tante N), sehingga anggota Babinsa tsb berinisiatif untuk membantu dan mengambil alih supir mobil untuk mengantar ke Rumah Sakit melalui jalan Tol Koja Barat, namun di kerubuti oleh beberapa orang Debtcolektor, karena kondisi kurang bagus maka Serda Nurhadi membawa mobil tersebut ke Polres Jakut dengan diikuti oleh beberapa org Debtcolektor, jelas Kapendam Jaya

Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil untuk membantu warga yang sedang sakit untuk di bawa ke RS dan Serda Nurhadi sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut bermasalah, jelas Kapendam Jaya

Satuan TNI AD khususnya Kodam Jaya tidak mentolerir atas perlakuan dari pihak Debtcolektor yang secara arogan untuk mengambil paksa kendaraan yang dikemudikan oleh Serda Nurhadi yang menjalankan tugasnya sebagai Babinsa yang akan menolong warga yang sedang sakit dan memerlukan pertolongan untuk dirawat di Rumah Sakit, tegas Kapendam Jaya

Mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa,sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHAP dan permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut, tutup Kapendam Jaya (MarlinN70)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال