KOTAN, PROGRAM BARU DARI DEPUTI BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BNN RI

Patrolihukum.Com,

Direktorat Peran Serta Masyarakat Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI menggelar kegiatan Sinkronisasi Program dan Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Lingkungan Masyarakat. Kegiatan ini dihadiri 44 peserta dari berbagai LSM anti narkoba, bertempat di Royal Palm Hotel & Conference Center, Jakarta, Kamis (10/6).

Berdasarkan hasil penelitian IKOTAN 2019 dari BNN dan UNPAD, hanya terdapat satu kabupaten dari 173 kabupaten/kota wilayah penelitian yang masuk kategori *“sangat tanggap”*. Wilayah lainnya masuk kategori tidak tanggap, kurang tanggap, cukup tanggap dan tanggap akan ancaman narkoba.

KOTAN memiliki arti bahwa kota/kabupaten tersebut tanggap akan ancaman narkoba, melalui program ini dapat dilihat ketanggapan pada suatu daerah. Terdapat lima variabel dalam menilai ketanggapan kota/kabupaten terhadap ancaman dan bahaya penyalahgunaan narkoba. 

Salah satu variabelnya adalah ketahanan keluarga dengan menggali seberapa jauh keluarga itu mengetahui tentang bahaya dan ancaman narkoba serta bagaimana keharmonisan keluarga tersebut, ungkap Drs. Andjar Dewanto, S.H., M.B.A., selaku Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN RI.

“Kemudian, menjadi ketahanan masyarakat yang berhubungan antara interaksi masyarakatnya. Meningkat lagi menjadi ketahanan wilayah, ketahanan kelembagaan sampai dengan ketahanan hukumnya,” imbuh Deputi Pemberdayaan Masyarakat.

Dengan adanya lima variabel ini nanti akan dinilai, apakah di kota/kabupaten tersebut sudah sangat tanggap, tanggap, cukup tanggap, kurang tanggap atau tidak tanggap sama sekali terhadap permasalahan narkoba. Kami berharap peran serta dari komponen masyarakat di lingkungan swasta, pemerintah, pendidikan dan juga lingkungan masyarakat untuk berperan serta dalam meningkatkan pengetahuan maupun meningkatkan ketanggapan masyarakat secara keseluruhan. 

“Bersama-sama dan bekerja sama membantu BNN dalam rangka melaksanakan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Supaya program kota bersinar, kabupaten bersinar, provinsi bersinar nantinya dapat menuju pada Indonesia Bersinar, Bersih Narkoba dapat terwujud, ujar Drs. Andjar Dewanto, S.H., M.B.A.

Sementara itu, Direktur Peran Serta Masyarakat, Drs. Richard M. Nainggolan, M.M., M.B.A., mengungkapkan bahwa komponen masyarakat seperti LSM dapat bergerak bersama maupun secara mandiri mensosialisasikan program tersebut agar tercapai kota/kabupaten dengan kategori “sangat tanggap”. Tentunya, keterlibatan dan peran aktif semuanya sangat diharapkan untuk mendukung program ini, agar makin banyak masyarakat yang terselamatkan. 

Adapun target yang ingin dicapai dari program ini pada tahun 2021 yaitu terdapat 60 kota/kabupaten yang tanggap dari ancaman narkoba, selanjutnya setiap tahun meningkat sebanyak 30 kota/kabupaten tanggap ancaman narkoba. Sehingga pada tahun 2024 target yang diharapkan yaitu sebanyak 150 kota/kabupaten tanggap ancaman narkoba dapat tercapai.(MarlinN70)

Biro Humas dan Protokol BNN

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال