Pengamanan Suntik Massal Vaksin Covid-19 Kepada 250 Orang oleh Koramil 02/Matraman dan Tiga Pilar

Patrolihukum.Com,

Kodim 0505/Jakarta timur - Dalam rangka percepatan pemulihan Covid 19, Serda Buhori Babinsa Koramil 02/Matraman bersama Lurah Utan Kayu Utara Euis Sa'adah dan tiga pilar melaksanakan kegiatan pengamanan Vaksinasi covid-19 kepada 250 orang dari usia 18 sampai dengan 49 tahun bertempat di SMPN 07 Jln. Balai Rakyat RT.01/06 Utan Kayu Utara Matraman, Jumat (11/06/2021).

Serda Buhori bersama Lurah,  Kasatpol-PP, Bhabinkamtibmas Pada kesempatan tersebut, mengamankan langsung pelaksanaan pemberian suntik Vaksin Covid-19 kepada perwakilan warga tiap-tiap Kelurahan yang belum  disuntik vaksin.

Pengamanan kegiatan suntik Vaksin Covid-19 ini, untuk memberikan rasa aman kepada warga masyarakat agar dapat memberikan kekebalan serta imun tubuh yang sehat.

Vaksinator tenaga kesehatan Puskesmas Matraman yang di pimpin dr. Alfriano dan dr . Tri bersama 6 orang perawat

Melaksanaan kegiatan pemberian suntik Vaksin yang diberikan Astra Zeneca ini kepada 250 orang warga, pelaksanaan suntik vaksin tetap menerapkan Protokol kesehatan serta mengikuti prosedur tahapan, vaksinasi yang diberikan sebanyak dua kali dengan jeda waktu 14 hari setelah menerima suntik vaksin pertama. Proses pemberian vaksin pun tidak sama dengan vaksin lain, karena harus melalui empat tahapan.

Ditempat terpisah Danramil 02/Matraman Mayor Inf Dasiya mengatakan, setiap orang/warga yang akan divaksin harus melalui empat tahapan.

Pertama didata, diperiksa (skrining riwayat penyakit), tensi darah, suhu tubuh oleh Dokter dan Nakes sebelum menerima suntik vaksin Astra Zeneca dari Dokter, kemudian setelah di Suntik vaksin warga harus menunggu selama (30) tiga puluh menit untuk mengetahui perkembangan tubuh, setelah (30) tiga puluh menit tidak ada gejala lain, warga menerima surat bukti telah menerima vaksin Astra Zeneca, Tandasnya.(MarlinN70)

Sumber Kodim 0505/JT

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال