Serikat Pekerja/Buruh Dukung PT TPL TETAP BEROPERASI

Patrolihukum.Com,

Toba - Sebanyak enam Pengurus Komisariat (PK) organisasi Serikat Buruh di PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menyampaikan dukungan agar perusahaan tersebut tetap beroperasi di Sosorladang Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba.

Keenam PK tersebut antara lain Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI), Serikat Buruh Sejati, SBSI 1992, Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Independent (SBI) dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI).

Ketua PK KSBSI PT TPL Pangeran Marpaung mewakili ke 6 organisasi buruh tersebut Kamis (3/6/2021) mengatakan aspirasi ini disampaikan menyikapi maraknya informasi dan provokasi dari sekelompok orang yang meminta pemerintah untuk mencabut izin HTI serta menutup perusahaan tersebut.

"Kami menolak segala upaya yang dilakukan oleh sekelompok orang yang menginginkan penutupan industri tanpa didasari adanya pembuktian pelanggaran hukum, menolak tuduhan PT.TPL/pekerja/buruh PT.TPL melakukan penganiayaan terhadap masyarakat Natumikka," ujar Pangeran di mini Kafe Tepi Danau Bistro by De Pali Balige, Kamis (3/6/2021).

Pihaknya juga menolak segala upaya yang memprovokasi masyarakat dan menginginkan adanya kisruh di Kawasan Danau Toba (KDT).

"Kami para buruh/pekerja perusahaan siap bergandengan tangan dengan masyarakat sekitar tempat kami bekerja di PT.TPL," sebutnya.

Ditegaskannya, pihaknya juga meminta seluruh DPP dan DPC Serikat Pekerja/Buruh untuk turut serta memperjuangkan kepastian hukum untuk bekerja di PT.TPL.

Ketua umum DPD Serikat Buruh Independent (SBI), Berlin Marpang bersama Ketua DPC SBSI 1992, Periana Hutagaol dan Ketua DPC SB Sejati Kabupaten Toba, Juni Sitorus menyampaikan, aspirasi yang disampaikan para buruh/pekerja dari Perusahaan PT.TPL,Tbk melalui Pimpinan Komisariat organisasi serikat buruh telah diterima dan akan kami perjuangkan sesuai dengan amanah Undang-undang.

Semua aspirasi yang telah disampaikan melalui PK sebut Berlin akan dikoordinasikan kepada pemerintah baik kabupaten, provinsi hingga pusat demi terlindunginya hak kerja buruh PT.TPL,Tbk.

Terkait adanya berbagai polemik antara PT.TPL dengan masyarakat, pihaknya mempercayakannya penyelesaiannya kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami juga mendesak kepada pemerintah untuk memberikan keterangan penjelasan akan tata batas HTI Perusahaan PT. TPL sesuai dengan kepemilikan ijin HTI dimana PT.TPL,Tbk (dulu PT.IIU) sebagai perusahaan pemegang hak ijin usaha pengelolaan Hutan," ujarnya.

Senada Ketua Umum DPD Serikat Buruh Independent (SBI) Kabupaten Toba, Berlin Marpaung, Ketua DPC SBSI 1992, Periana Hutagaol, SBSI 92, Periana Hutagaol menyebutkan pihaknya siap berjuang bersama seluruh buruh untuk mendukung agar TPL tetap beroperasi sesuai ijin yang telah dimiliki perusahaan. (Rahmat S/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال