Operasi Yustisi Penegakan Disiplin PPKM Pergub No.3 TA.2021 oleh Muspika Empat Pilar Kec. Pulogadung

Patrolihukum.Com,

Kodim 0505/Jakarta timur -  Operasi Yustisi Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 dan Pelaksanaan PPKM Pergub No. 3 Tahun 2021, TNI-POLRI bersama Empat Pilar dan Tim Pemburu Covid-19 di wilayah Kecamatan Pulogadung Jakarta timur, Jumat (09/07/21).

Kegiatan Operasi Yustisi

Pendisiplinan masyarakat dengan Penegakan Pergub DKI Jakarta No. 3 Tahun 2021 secara Mobile dalam upaya pencegahan penyebaran pandemi virus covid - 19 di wilayah Kecamatan Pulogadung dilakukan oleh Babinsa Sertu Haris dan Serda Mujiono bersama Unsur Empat pilar bertempat di

Depan Pasar Klender Kel. Jatinegara Kaum Jl. Raya Bekasi Timur, Jl. Pangeran Jayakarta, Jl. Persahabatan Timur, Jl. Cipinang Baru Raya.

25 orang personil petugas gabungan diantaranya Babinsa Koramil 04/Pulogadung, Polsek beserta Bhabinkamtibmas, Satpol-PP dan Dishub.

Sasaran Penegakan PPKM Mikro / Ops Yustisi terhadap para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker, pelaksanaan operasional Restoran, Pedagang dan warga Masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan Covid - 19 di sepanjang rute yang dilalui Empat pilar Muspika Kecamatan pada Giat Operasi Yustisi secara Mobile.

Penyampaian Danramil 04/Pulogadung kapten Inf Irwan Iryanto pada kegiatan Operasi Yustisi gabungan Empat pilar bertujuan untuk

untuk mendisiplinkan masyarakat agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 guna pencegahan penyebaran nya di wilayah kecamatan Pulogadung.

Pencapaian Giat warga yang melanggar Protokol Kesehatan pada kegiatan Ops Yustisi Stasioner dan Mobile, bagi 20 orang pelanggar dikenakan sangsi Kerja Sosial menyapu selama 60 menit disekitar lokasi tersebut.

Kegiatan Operasi Yustisi oleh Empat Pilar Muspika Kecamatan Pulogadung dalam rangka Pendisiplinan dan Penegakan PPKM di wilayah hukum Polsek Pulogadung Secara keseluruhan Kondusif.(MarlinN70)

Sumber Kodim 0505/Jakarta Timur

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال