Patrolihukum.Com,
Kodam Jaya - Cililitan Jakarta Timur. Menindaklanjuti kebijakan dan perintah pimpinan TNI AD untuk tidak ada pemotongan terhadap hak siswa juga tidak melakukan pungutan-pungutan terhadap siswa di lingkugan Lembaga Pendidikan TNI AD. Menyikapi hal itu, Kodam Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap kesatuan Rindam Jaya yang merupakan lembaga penyelenggara Pendidikan di Kodam Jaya, dari hasil pemeriksaan disimpulkan adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang berkaitan dengan hak siswa, sehingga pada pagi hari ini Pangdam menggelar Sidang Penjatuhan Hukuman Disiplin terhadap Ketiga Pamen Rindam Jaya, bertempat di Aula A Yani Makodam Jaya, Jl. Mayjen Sutoyo No 5 Cililitan Jakarta Timur. (Senin, 23/8/2021).
Penjatuhan hukuman disiplin dilaksanakan demi tegaknya supremasi Hukum, khususnya di lingkungan Kodam Jaya, adapun ketiga Pamen yang dijatuhi hukuman disiplin tersebut berasal dari kesatuan Rindam Jaya/Jayakarta yang berada dibawah Kodam Jaya, masing-masing berpangkat Kolonel, Letkol dan Mayor.
Kesatuan Rindam Jaya terkait dengan tugas pokoknya sebagai penyelenggara Pendidikan di lingkungan Kodam Jaya, dalam pelaksanaannya erat kaitannya dengan anggaran operasional pendidikan termasuk didalamnya anggaran yang merupakan hak bagi tiap-tiap peserta didik atau siswa.
Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Kodam Jaya bahwa patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan, sehingga atas hasil pemeriksaan yang diperoleh tersebut, maka Pangdam Jaya sebagai Papera/Ankum Atasan mengambil keputusan untuk menjatuhkan sangsi hukuman disiplin terhadap ketiga Pamen tersebut.
Adapun sangsi yang dijatuhkan terhadap ketiga Pamen tersebut bervariasi sesuai bentuk kesalahan yang telah dilakukannya, baik dalam bentuk penahan ringan maupun teguran.
Kapendam Jaya Kolonel Arh Herwin BS pada kesempatan tersebut memberikan keterangan Press, bahwa Kodam Jaya dalam hal ini Pangdam Jaya berkomitmen akan mengawal kebijakan pimpinan TNI AD dalam menyelenggarakan operasional pendidikan bersih dari segala pungutan liar serta pemotongan-pemotongan hak siswa yang dipandang tidak perlu, sehingga dapat merugikan dan menciderai nama baik lembaga Pendidikan, dengan harapan Lembaga Pendidikan dapat menghasilkan Prajurit TNI AD yang profesional dan berkualitas, pungkas Kapendam Jaya.
Pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin berjalan dengan tertib dan semua terhukum menerima keputusan tersebut, serta sidang penjatuhan hukuman disiplin yang telah dilaksanakan senantiasa mengedepankan protokol kesehatan. (MarlinN70)