Dugaan Kecurangan Dalam Proyek Jalan di Tapanuli Utara menjadi kontropersi


Patrolihukum.com,

Taput - Sudah jatuh, ketimpah tangga. Itulah perumpamaan yang pantas di sandingkan kepada B Pangabean dan P Pasaribu,  Petani yang memilik beberapa lahan, yang lahan pertaniannya terdampak akibat pembebasan lahan untuk digunakan sebagai jalan Nasional di Kabupaten Taput, Provinsi Sumatera Utara.

Seorang warga yang lahannya di tanami pokok kopi ini seakan terzolimi, ketika dirinya telah melepaskan haknya kepada Direktorat Jenderal Bina Marga dan Perumahan Rakyat, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional ll Provinsi Sumatera Utara, untuk di pergunakan sebagai jalan umum dengan ukuran 5 meter kali 80 meter (5m x 80m), yang terletak di Lindut Desa Simasom Dolok, Kecamatan Pahae Julu Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara, namun warga yang Berinisial B Pangabean ini tidak menerima Biaya Ganti Rugi seperti kesepakatan yang telah dijanjikan.

Masalah lahan saya sudah semua di kerjakan tetapi pembayaran belum semua di bayarkan sesuai dengan kesepakatan, itu apa namanya teriak warga yang tidak puas dengan lahannya yang telah di kerjakan oleh alat berat.

Melihat kejadian itu Saut Pasaribu sebagai Ketua DPD Taput, LSM Patroli Hukum Indonesia., sebagai Monitoring Kinerja Pemerintah menduga dan patut "MENDUGA" ada oknum-oknum tertentu ingin bermain-main di sini.

Lahan warga yang belum di bayarkan secara lunas, jangan coba-coba untuk mengunakanya dan mengerjakannya, itu masuk Pidana Murni.

Kalau PT. ARFA RIZKI BERSAUDARA sebagai Owner dalam hal ini dapat di tuntut karena telah melakukan perusakan atas tanaman di atas lahan tersebut, ujar S Pasaribu dengan Tegas.

Mereka sudah merelakan lahan pertanian mereka yang menjadi sumber nafkah mereka sehari-hari dilepas untuk kemajuan transportasi kita, dengan kata lain mereka yang memiliki lahan mau melepaskan sumber mata pencarian mereka agar jalan di Kecamatan Pahae Julu jadi mulus, namun pihak Pemerintah tidak memberikan Solusi Terbaik dalam hal Pembayaran Ganti Rugi, itu namanya Sudah Memeras Rakyat.

Jadi saya minta kepada pihak-pihak terkait, dalam hal ini terkhusus PT. ARFA RIZKI BERSAUDARA sebagai Owner dalam pelaksanaan Proyek ini untuk "MENGHENTIKAN" kegiatannya di atas lahan-lahan warga masyarakat yang belum "LUNAS" di bayarkan.

Belajar dari pengalaman yang lalu-lalu, jangan setelah selesai pengerjaan proyek ini, kami warga masyarakat tidak tahu meminta kemana sisa uang warga pemilik lahan.

Dan kepada pihak Kepolisian baik Polres Taput dan Jajarannya yang ada di Polsek Pahae Julu agar dapat menjaga Kamtibmas yang Aman dan kondusif, terutama dalam hal ini. (Saut P./red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال