Patrolihukum.com,
POLRES TOBA - Diduga akan melakukan transaksi Narkotika jenis Ganja Di dalam sebuah rumah Desa Sionggang Utara Kec. Lumban Julu Kab. Toba ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Toba dan berikut barang bukti narkotika jenis ganja, Rabu (10/11/2021)
Kapolres Toba AKBP AKALA FIKTA JAYA S.I.K, M.H, melalui Kasubbag Humas Polres Toba IPTU BUNGARAN SAMOSIR kepada wartawan, mengatakan bahwa Penangkapan pelaku di atas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi tempat dijadikan transaksi narkotika jenis ganja Di dalam sebuah rumah Desa Sionggang Utara Kec. Lumban Julu Kab. Toba.
Atas informasi tersebut, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Toba memperintahkan KBO Sat Narkoba IPTU LIBERTIUS SIAHAAN bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan.
Kasubbag Humas menjelaskan , Informasi yang diperoleh Pelaku yang diamankan diketahui bernama inisial D. S, Lahir di Lumban Pea , 20 Juli 1989, 32 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta, Kristen, Alamat Lumban Pea Desa Sionggang Utara Kec. Lumban Julu Kab. Toba, Tersangka ditangkap saat berada Di dalam sebuah rumah Desa Sionggang Utara Kec. Lumban Julu Kab. Toba yang akan melakukan transaksi narkotika jenis ganja.
Dan selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap Tsk an. inisial D. S, Lahir di Lumban Pea , 20 Juli 1989, 32 Tahun, Laki-laki, Wiraswasta, Kristen, Alamat Lumban Pea Desa Sionggang Utara Kec. Lumban Julu Kab. Toba, kemudian petugas menyita barang bukti antara lain :
Tumpukan diduga narkotika jenis ganja 2.065 gram
1 (satu) bungkus plastik asoy warna hijau berisi diduga narkotika jenis ganja
1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil berisi diduga narkotika jenis shabu
"Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis ganja sudah diamankan ke Mapolres Toba guna pemeriksaan lebih lanjut,"
Pasal yang di kenakan kepada para tersangka yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 dan UU RI nomor 35 thn 2009 ttg Narkotika, dan ancaman hukumannya 10 tahun keatas, pungkas Kasubbag. (Rahmad S/Red)
Humas Polres Toba