Penyuluhan Hukum Oleh Kejaksaan Negri Samosir Dan Kepolisian Resort Samosir

Patrolihukum.com,

Samosir - Penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negri Samosir dan Kepolisian Resort Samosir dilaksanakan di kantor camat onanrunggu ,Kecamatan Onanrunggu.Materi penyuluhan tersebut , tentang tugas tugas pokok kepolisian dalam situasi sekarang ini , agar tidak terjadi bentrok antara masyarakyat dengan kepolisian.

Kepolisian bertugas untuk melindungi , mengayomi , dan melayani masyarakyat.Polisi dan TNI harus mengutamakan keamanan , pertahanan negara dan harus menegakkan hukum yang baik.polisi harus tunduk ke praperadilan hukum dan tidak bisa mengikuti politik demi terciptanya keamanan pelayanan masyarakyat.

 Ardika napitupulu juga menambahkan tugas fungsi, Seperti  membantu yg  kena bencana alam ,pihak kepolisian  juga harus siap untuk berantas  perjudian yang sering terjadi dikalangan masyarakyat , Polisi harus  siap juga menyelesaikan  segala persoalan yang ada dikalangan masyarakyat yg membuat keresahan ,Apabila orang yang melakukan perbuatan pidana , kepolisian harus bertindak sesuai proses hukum yang berlaku.

Sebagai penyidik yang turut hadir dalam penyuluhan tersebut , yaitu Ardika Napitupulu dari kepolisian dan peserta undangan adalah pihak Kepala Desa beserta Perangkat dan BPD di kecamatan Onanarunggu dan beserta Ibu Camat Onanrunggu.Tapi sangat disayangkan dalam penyuluhan hukum tersebut kejaksaan Negeri Samosir tidak dapat hadir yaitu Kasi Intel Tulus Tampubolon , dengan alasan ada kegiatan yang tidak dapat ditinggalkan . "Ucap Ibu Camat Onanrunggu."

Para kepala Desa se kecamatan onan runggu   turut hadir. dalam kegiatan tersebut  berharap agar pihak kepolisian yang di Kabupaten Samosir , agar melakukan tugas sebagai pemelihara pelayanan masyarakyat hukum dan informasi hukum yang paling tinggi dinegara Republik Indonesia.

Semoga sosialisasi  penyuluhan hukum ini dapat di terima oleh  masyarakyat guna menghindari perpecahan, agar dapat membuat suasana lebih tenteram dan aman di berbagai desa, adapun permintaan warga dari desa sitinjak tentang karokean  agar tidak mengganggu masyarakyat pada saat jam tidur, namun Ardika napitupulu menjawab tegas,agar kepala desa tersebut memberikan data dan lokasi ,supaya pihak kepolisian membuat surat teguran pada yang punya usaha tersebut.

(Ruslan Nurhayati Pakpahan/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال