Patrolihukum.com,
(Bakamla RI/Indonesia Coast Guard) --- DPR RI meminta penjelasan Bakamla RI terkait RPP Penyelenggaraan Keamanan Keselamatan dan Penegakan Hukum (RPP PKKPH) di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Bakamla RI dengan Komisi I DPR RI, Selasa (25/1/2022).
RPP PKKPH yang disusun oleh Menkopolhukam berdasarkan ijin prinsip yang diberikan oleh Presiden RI Joko Widodo pada bulan Januari tahun 2021 yang lalu telah selesai dan sedang menunggu tandatangan Presiden. RPP ini sempat menjadi pertanyaan banyak pihak terkait dengan adanya kekhawatiran hilangnya kewenangan yang dimiliki oleh sejumlah instansi dilingkungan maritim.
“RPP ini tidak menghilangkan kewenangan K/L lainnya tetapi meningkatkan kepastian hukum, sinergitas, efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran pemerintah”, papar Kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia.
Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia menjelaskan bahwa sejatinya keberadaan Bakamla adalah wujud dari politik hukum pemerintah sebagaimana sejak dibentuk pada tanggal 15 Desember 2014, saat peringatan hari nusantara, dimana dalam pidatonya beliau memberikan visi Bakamla kedepannya dan memberikan instruksi kepada jajarannya untuk mendukung Bakamla dengan aset dan personel. Presiden kemudian dalam Ratas tanggal 21 September 2015 meminta untuk melakukan revisi regulasi untuk memberikan kewenangan kepada Bakamla sebagai Coast Guard.
Keinginan Presiden ini belum diwujudkan secara penuh sehingga kembali disampaikan dalam pelantikan kepala Bakamla RI Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia pada tanggal 12 Februari 2020, Presiden memberikan pernyataan dalam konferensi pers di depan awak media, “Kita harapkan kedepan Bakamla itu menjadi embrio coast guardnya Indonesia sehingga nanti lembaga yang lain kembali ke institusinya masing-masing. Dan di laut itu yang diberikan kewenangan hanya Bakamla. Jadi Bakamla kayak Indonesia Coast Guard”.
Lebih lanjut, Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia mengungkapkan urgensi dan pokok pengaturan RPP PKKPH ini bahwa RPP ini akan membentuk sistem yang lebih baik dalam keamanan maritim dengan adanya Kebijakan Nasional tentang Kamla, sinergitas patroli, integrasi sistem informasi dan monitoring penegakan hukum.
Ia juga menjelaskan lebih jauh bahwa kebijakan nasional nantinya akan memberikan pedoman terkait gelar patroli K/L. Kemudian, sinergitas patroli diwujudkan dalam gelar operasi bersama. Lalu, integrasi sistem informasi dilaksanakan melalui sistem informasi maritim satu atap, serta kewajiban untuk memberikan informasi gakkum kepada Menkopolhukam.
“Kami juga telah merencanakan dan menyiapkan mekanisme untuk membentuk produk turunan dengan melibatkan semua instansi yang berwenang di laut sehingga peraturan ini dapat langsung diimplementasikan bila telah ditandatangani dan diharapkan dapat berjalan dengan baik dan seoptimal mungkin dalam tahun 2022 ini juga,” pungkas Laksdya TNI Dr. Aan Kurnia.
Autentikasi : Kabag Humas dan Protokol Kolonel Bakamla Wisnu Pramandita, S.T., M.M., M.Tr. Hanla.
Foto : Humas Bakamla RI