Diduga akan melakukan transaksi Narkotika , dua pemuda diamankan sat narkoba Polres Toba.

Patrolihukum.com,

TOBA - Diduga akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu Di Simpang Proyek DesaTambunan Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba ditangkap oleh Sat Narkoba Polres Toba dan berikut barang bukti narkotika jenis Sabu Pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 19.30 Wib.

Kapolres Toba AKBP AKALA FIKTA JAYA S.I.K, M.H, melalui Kasubbag Humas Polres Toba IPTU BUNGARAN SAMOSIR kepada wartawan, mengatakan bahwa Penangkapan pelaku di atas menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya lokasi tempat dijadikan transaksi narkotika jenis Sabu Di Simpang Proyek Desa Tambunan Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba.

Atas informasi tersebut, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Toba memperintahkan KBO Sat Narkoba IPTU LIBERTIUS SIAHAAN  bersama tim opsnal langsung melakukan penyelidikan. 

Kasubbag Humas menjelaskan , Informasi yang diperoleh, Pelaku yang diamankan diketahui bernama inisial J. P. T Lahir di Tambunan, 27 Juli 2003, 18 Tahun Laki-laki, Ikut Orang Tua, Kristen Protestan, pendidikan terakhir SMA Alamat Sidoldol Desa Tambunan Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba, 

Tersangka ditangkap saat berada Di Simpang Proyek Desa Tambunan Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba yang akan melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.

Dan selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap Tsk an. inisial J. P. T Lahir di Tambunan, 27 Juli 2003, 18 Tahun Laki-laki, Ikut Orang Tua, Kristen Protestan, pendidikan terakhir SMA Alamat Sidoldol Desa Tambunan Lumban Pea Kecamatan Balige Kabupaten Toba, kemudian  petugas menyita barang bukti antara lain :

-1 (satu) paket / plastik klip ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis Shabu,

- 1 (satu) paket / plastik klip ukuran kecil

berisi diduga narkotika jenis Shabu,

- 1 (satu) buah celana panjang jeans warna coklat

- 1 (satu) buah sepeda motor Vixion warna merah list putih.

- 1 (satu) unit Handphone Realme warna biru muda

"Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis Sabu sudah diamankan ke Mapolres Toba guna pemeriksaan  lebih lanjut,"

Pasal yang di kenakan kepada tersangka yaitu Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 dan UU RI nomor 35 thn 2009 ttg Narkotika, dan ancaman hukumannya 10 tahun ke atas, pungkas Kasubbag

(Humas Polres Toba)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال