Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paindoan tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pengawasan pembangunan desa.

Patrolihukum.com,

TOBA - Pemerintah desa paindoan kecamatan Balige kab TOBA, di duga melakukan mark up atau pengelembungan anggaran pembangunan rabat beton lumban bagasan desa paindoan, anggaran dana Desa tahun'2021. Kamis (17/02/2022)

Hal ini di buktikan adanya perbedaan volume pekerjaan, antara dipapan proyek dengan batu prasasti. Dimana dipapan proyek tercantum volume : 277,5 m. Sedangkan di batu prasasti tertulis volume : 271,5 m. Sementara jumlah (pagu) anggarannya sama, Rp 187.887.900. ( seratus delapan puluh tujuh juta, delapan ratus delapan puluh tujuh ribu sembilan ratus rupiah).


Terkait dengan hal hal ini, di duga Badan Permusyawaratan Desa (BPD) paindoan tidak melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pengawasan pembangunan desa.

Menurut salah seorang warga, masyarakat desa paindoan inisial ' HS , sudah pernah menyampaikan dugaan penyimpangan pembangunan rabat beton tersebut, ke BPD.

"Bahkan pembangunan pengerjaan rabat beton tersebut, sudah pernah dilakukan pembongkaran, dan di saksikan oleh kepala desa paindoan " . 

dimana dlm pembongkaran pengerjaan rabat beton yg sebelumnya sudah selesai dikerjakan. Dalam bongkaran tersebut ditemukan banyak batu padas, batu 5/7.

Oleh karena itu, melalaui media ini, saya masyarakat desa paindoan meminta kepada, badan permusyawaratan desa (BPD) untuk tegas menolak Laporan pertanggungjawaban pembangunan tersebut .


Terkhusus pada Dinas terkait, saya masyarakat desa paindoan memohon untuk monitoring ke Desa.

Supaya pembangunan desa boleh tercapai sesuai harapan masyarakat. Bukan untuk menguntungkan kepentingan pribadi atau golongan tertentu ... ,

Ucap " HS . (Benny Pangaribuan/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال