Pemerintah Kabupaten Samosir Melakukan Operasi Yustisi di Samosir , Guna Disiplin Diri Dalam Penanganan COVID-19


Patroli Hukum Samosir,

Operasi Yustisi dilakukan pemerintah Kabupaten Samosir , dimulai hari ini, Jumat 18 Februari 2022, untuk membudayakan dan memperketat disiplin protokol kesehatan di kehidupan masyarakat dalam masa pandemi COVID-19. 


Kegiatan tersebut diharapkan dapat menekan penyebaran dan penularan Covid 19 di Kabupaten Samosir dimana saat ini Kabupaten Samosir masuk PPKM Level 2 seiring dengan meningkatnya kasus aktif.


Satgas Covid 19 Kabupaten Samosir, melalui Operasi Yustisi akan melakukan penindakan masyarakat yang tidak disiplin dalam menggunakan masker dan menerapkan sanksi tegas terhadap masyarakat yang tidak disiplin, namun tetap dengan cara-cara humanis. Petugas yang melakukan penertiban di antaranya gabungan personel dari Polisi, TNI, Satpol PP, BPBD Kab. Samosir.


Plt Kepala Dinas Kominfo sekaligus juru bicara Satgas Covid 19 Kabupaten Samosir Ricky Rumapea menyampaikan Fokus dalam Operasi Yustisi 2022 adalah mengenai sosialisasi penggunaan masker, jaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan serta membatasi jam buka operasional warung, rumah makan dan tempat hiburan malam, yakni sampai pukul 21.00 WIB .


Peraturan Bupati Samosir Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Samosir.Kegiatan Operasi Yustisi , guna untuk menindak lanjuti dan menerapkan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/4/Inst/2022 , Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakyat Level 3 , Level 2 , Dan Level 1.

(Ruslan Nurhayati Pakpahan/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال