Pemkab Toba dan BAWASLU Teken Kesepakatan Bersama Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu 2024

Patrolihukum.com,

Bupati Toba Ir. Poltak Sitorus dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Toba  melakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kabupaten Toba dengan BAWASLU  Kabupaten Toba Tentang Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Toba  di Ruang rapat mini Bupati Toba, Senin (21/22022).


Kesepakatan bersama tersebut dituangkan dengan surat No.100/9/PEM -KS /2022 dan No.005/HK.02.00/K.SU-25/02/2022.


Bupati Poltak Sitorus  menyebutkan  Pemerintah Kabupaten Toba  akan siap membantu mengenai permohonan  yang disampaikan BAWASLU, begitu juga terkait dengan permohonan lahan, Pemkab Toba akan mempelajari bersama OPD terkait dan melihat ketersediaan lahan yang ada.


Diinstruksikan juga agar Dinas terkait seperti   Dinas PMDPPA, Kesbangpol, Pol PP, Dinas Kominfo untuk memberikan kemudahan dalam hal pelaksanaan pengawasan dalam mengkawal tahapan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Toba.


Terutama Dinas Kominfo agar membantu dalam hal pelaksanaan publikasi.


Sebelumnya Ketua BAWASLU Kabupaten Toba Romson Poskoro Purba bermohon agar  Pemkab Toba menyediakan lahan untuk pembangunan Kantor BAWASLU Kabupaten Toba.


Romson juga menambahkan agar perpanjangan pinjam pakai gedung yang saat ini masih digunakan oleh BAWASLU  dapat disetujui oleh Pemkab Toba.


Pihaknya juga bermohon supaya kegiatan penyebarluasan informasi mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam masa Pilkada dan Pemilu juga mendapat dukungan dari Pemkab Toba.


Selanjutnya  adanya proses penganggaran untuk  pengadaan mobil/transportasi di BAWASLU


Turut hadir menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama ini Plh. Sekda Augus Sitorus,Kaban Kesbangpol Broztito Sianipar , Plt. Kadis Kominfo Sesmon TB Butarbutar, Kabag Pemerintahan Samuel Lumbanraja, Komisioner BAWASLU Komisioner Manurung dan Japarlin Napitupulu.(PH.Toba)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال