Polsek Balige Gelar Rekonstruksi Kasus Pidana


Patrolihukum.com,

Kapolsek Balige menggelar Rekonstruksi kasus Pidana  dengan Sengaja mengakibatkan menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat 3 KUHPidana  yang terjadi Jumat 11/2/2022. Pada hari Kamis 24/2/2022 pukul 09.30 wib di Halaman Asrama Polsek Balige. 


Kapolsek Balige AKP Agus Salim Siagian bersama personil Penyidik Pembantu Polsek Balige dan di hadiri Jaksa Indra Simbiring serta Penasehat Hukum tersangka Mekar Sinurat dari LBH Palito.


Sebelum acara Rekonstruksi dimulai oleh Kapolsek Balige membuka dan memberikan arahan serta himbauan dan dilanjutkan oleh dengan Membaca Berita Acara Rekonstruksi. 


Adapun urutan atau adegan yang dilakukan pada RekonstruksiTindak Pidana dengan Sengaja mengakibatkan menghilangkan nyawa orang lain sebanyak 16 adegan . Dan rekonstruksi ini merupakan gambaran kejadian suatu tindak pidana yang terjadi ungkap Kapolsek Balige.(PH.Toba)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال