Diduga NS Memalsukan Kwintansi Jual Beli Sebidang Lahan Perkebunan Sawit.


Patrolihukum.com,

Langkat| Oknum NS Diduga Memalsukan Kwitansi Pelunasan jual beli seolah-olah sudah melunasi jual beli sebidang Lahan Perkebunan Sawit seluas 20 hektar dengan dasar Kwitansi Pelunasan yang di Palsukannya sesuai surat  perjanjian yang dibuat NS kepada ES di Desa.Simpang Kuta Buluh Kecamatan Sei Bingai Pada tanggal 07 juli 2005 dan bukti tersebut sudah digunakan NS untuk Melaporkan ES Ke Kepolisian,Sempat Kwitansi tersebut sebagai  Bukti di sidang Pidana ES. Sehingga ES divonis pidana oleh Hakim

Pengadilan Negeri binjai empat bulan penjara,padahal yang sebenarnya sesuai perjanjian NS dan ES atau kedua belah pihak sesuai bukti-bukti yang di miliki ES sampai saat ini NS Belum melunasi Pembayaran jual beli lahan Perkebunan sawit yang di akui oleh NS sampai saat ini yang mengaku sebagai Pemilik Lahan tersebut.


Padahal NS belum Pernah melunasi Jual Beli sebidang Tanah Lahan Perkebunan Sawit yang di akui oknum NS tersebut dan dalam Bukti tersebut NS telah mengingkari janjinya sesuai surat yang telah di buatnya,di dalam surat perjanjian NS akan Melunasi Jual Beli Lahan Perkebunan Sawit tersebut selama satu tahun namun NS belum juga melunasinya sama sekali.


Anehnya dengan bermodalkan Kwitansi Palsu yang di gunakan NS yang dimana Kwitansi tersebut tidak pernah di tandatangani ES samasekali,namun pihak Pengadilan Negeri tetap saja memenangkan NS dalam perkara ini di Persidangan Pengadilan Negeri Stabat.


Dan sampai saat ini Pengadilan Negeri stabat telah mengeksekusi Tanah Lahan Perkebunan Sawit tersebut yang di akui NS Sebagai miliknya berdasarkan Kwitansi Palsu Pelunasan tersebut.


Setelah ES mengetahui adanya kwitansi Palsu tersebut,ES sudah melapor ke SPKT Poldasu namun Laporan ES tersebut di hentikan begitu saja di karenakan NS adalah oknum Perwira Polisi yang bertugas di Mapoldasu pada saat itu,Dan Diduga NS dibela oleh salah satu Binkum Poldasu.


Di lain tempat pada saat Eksekusi Lahan Perkebunan tersebut AKBP. R.Napitupulu SH sebagai Binkum Poldasu terlihat di dalam video saat pembacaan  Amar Putusan Pengadilan Negeri pada saat Eksekusi Lahan Perkebunan Sawit pada tanggal 9 maret 2022,hal tersebut menguatkan dugaan AKBP.R.Napitupulu petugas Binkum polda sumut yang sangat aktif dalam meminpin bawahannya agar Eksekusi lahan tersebut cepat selesai yang katanya lahan Perkebunan tersebut adalah milik NS jangan ditunda dan harus dilasanakan,ungkapnya.

  

Dilain tempat Kabid Humas Polda Sumatera Utara ketika di konfirmasi awak media melalui Wa Pribadinya perihal keberadaan Binkum Poldasu AKBP.R.Napitupulu pada saat Eksekusi Lahan Perkebunan Sawit di Desa.Simpang Kuta Buluh Kecamatan Sei Bingai pada tanggal 9 Maret 2022.Ketika Awak media mempertanyakan"Apakah boleh seorang Binkum Polda ikut dalam Eksekusi oleh Pengadilan Pak Humas? Binkum Poldasu menjawab"jika ada dalam Sprin siapapun boleh,tandasnya.

   

Padahal seorang Binkum  bertugas sebagai Pembinaan Hukum,tapi sangat di sayangkan sekali ketika ada sebuah Perkara di nilai seorang binkum Polda terlihat keberpihakan dalam melalsanakan tugas pada saat eksekusi lahan Perkebunan di Desa.simpang kuta buluh kecamatan sei bingai.Binkum Polda seharusnya berperan sebagai Penengah untuk memberikan Pemahaman Hukum namun tampak yang terjadi hal yang lain,bahkan seorang Binkum tampak seperti meminpin Proses Eksekusi lahan tersebut.


Pada saat Eksekusi tersebut PH Salam Ginting ( johansen Manihuruk SH.MH keberatan dilakukan Eksekusi karena perkaranya masih status banding di Pengadilan Tinggi medan,namun pihak Pengadilan Negeri stabat tetap melaksanakan Eksekusi di Lahan Tersebut.


Keberadaan Polisi yg dipimpin AKBP.R. Napitupulu SH tetap bersikeras melakukan Eksekusi,sehingga pada saat Eksekusi Lahan tersebut hampir bentrok dengan masyarakat yang bekerja di Lahan Perkebunan tersebut.


 Padahal  Es  sudah di Pidana penipuan oleh NS dengan ancaman penjara empat bulan dan NS selaku pelaku pemalsu kwitansi  atau gunakan surat palsu , belum ada tindakan hukum.saya mohon minta polisi dan kehakiman harus adil bertindak,kasus NS agar segera di proses juga agar rasa keadilan itu nyata tidak sewenang wenang tutur Pak Salam Ginting. (Abdi/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال