Patrolihukum.com,
Langkat|Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia petegas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat Tertanggal 1 April 2022
Hal tersebut terkait tuntutan ratusan pengurus DPC Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F.SPTI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Langkat yang di pimpin Sejarahta Sembiring dan didampingi Sekretaris DPC F-SPTI-SPSI Langkat Syafril SH di Kantor Bupati Langkat pada 17/3/2022 Lalu.
Mereka kecewa kinerja Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Langkat Drs Rajanami Yun Sukatami MSi, yang selama ini dinilai telah melanggar konstitusi serta berpihak dan membela administrasi yang salah. karena sebagai organisasi pekerja yang resmi dan terdaftar serta diakui oleh negara, yakni Kementerian Tenaga Kerja RI, malah ditolak oleh Rajanami. pasahal Surat dan administrasi yang sah dan sesuai dengan UU yang berlaku di Republik Indonesia, ditolak untuk dicatatkan di Disnaker Langkat sebagai organisasi profesi pekerja yang sah. Rajanami malah tetap mengakui dan mendaftarkan PC F.SPTI-K.SPSI yang sudah dicabut secara konstitusi di bawah kepemimpinan Terbit Rencana PA alias Cana. mereka meminta kebenaran ditegakkan.
Adapun Penegasan dari kementrian ketenagakerjaan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat sebagai berikut:
1. Pertama-tama kami menghaturkan terima kasih kepada Saudara atas kepedulian dan
perhatiannya terhadap perkembangan serta dinamika Serikat Pekerja/Serikat Buruh
khususnya Federasi Serikat Pekerja Transport lndonesia Konfederasi Serikat Pekerja
Seluruh lndonesia (FSPTI-KSPSI);
2. Bahwa perlu kami sampaikan legalitas yang dimiliki Dewan Pimpinan Pusat Federasi
Serikat Pekerja Transport lndonesia adalah Nomor Bukit Pencatatan
124/V/N/VIII/2021 yang diterbitkan oleh Kantor Departemen Tenaga Kerja Kotamadya
Jakarta Selatan tertanggal 09 Agustus 2001 sedangkan legalitas yang dimiliki oleh
Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Transport lndonesia adalah Surat
Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000673.AH.01.08 Tahun 2017
tertanggal 08 Desember 2017 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum
Perkumpulan Federasi Serikat Pekerja Transport lndonesia;
3. Sesuai amanah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada tanggal 14-16
Desember 2020 FSPTI Pimpinan Surya Bakti Batubara, SH., MH telah melaksanakan
Musyawarah Nasional yang bertempat di Golden Boutique Hotel Jakarta dan hasil
Musyawarah Nasional adalah menetapkan Surya Bhakti Batubara, SH., MH sebagai
Ketua Umum, Edward, AM. TrU sebagai Sekretaris Jenderal dan Robina Pasaribu
sebagai Bendahara Umum periode 2020-2025 dan terkait perubahan kepengurusan ini telah memberitahukan kepada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan
Energi Jakarta Selatan dan telah mendapatkan balasan surat dari Kepala Suku Dinas
Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan Nomor surat 12411.835.3
tanggal 12 Januari 2021;
Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih.
jakarta. 1 April 2022.
Sejarahta Sembiring didampingi Syafril SH kepada wartawan mengatakan sangat memberikan apresiasi tinggi kepada kementrian ketenagakerjaan RI karna langsung memberikan surat Penegasan ke dinas ketenagakerjaan langkat agar tidak terjadi lagi kesalahan di kemudian hari seperti yang terjadi selama ini. ujarnya Rabu ( 6/4/2022)
Karna sesuai tuntutan kami sebelumnya kepada dinas ketenagakerjaan langkat karena kekecewaan kami terhadap kepala Dinas tersebut yang harusnya menghormati surat keputusan Dewan pimpinan pusat FSPTI-KSPSI namun selama ini di nilai tidak menghormati sama sekali, bahkan berani mengeluarkan surat ijin kepada kelompok yang menyalahi admistrasi kepengurusan yang sah. ujar sejahtera
Ditambahkan Syafril SH, jika kami selalu siap dan selalu menjunjung tinggi arahan
Surya Bhakti Batubara, SH, MH sebagai
Ketua Umum dan pengurus lainnya demi memajukan organisasi dan mensejahterakan kader
FSPTI-KSPSI Kabupaten Langkat. (Abdi/red)