Kadis Naker Langkat Di Nilai Telah Melanggar Konstitusi Akhirnya Terima Surat Kementrian RI


Patrolihukum.com,

Langkat|Kementrian Ketenagakerjaan Republik Indonesia petegas Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat  Tertanggal 1 April 2022


Hal tersebut terkait tuntutan ratusan  pengurus DPC Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F.SPTI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K.SPSI) Kabupaten Langkat yang di pimpin  Sejarahta Sembiring dan didampingi Sekretaris DPC F-SPTI-SPSI Langkat Syafril SH di Kantor Bupati Langkat pada  17/3/2022 Lalu.


Mereka kecewa kinerja Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Langkat Drs Rajanami Yun Sukatami MSi, yang selama ini dinilai telah melanggar konstitusi serta berpihak dan membela administrasi yang salah. karena sebagai organisasi pekerja yang resmi dan terdaftar serta diakui oleh negara, yakni Kementerian Tenaga Kerja RI, malah ditolak oleh Rajanami. pasahal Surat dan administrasi yang sah dan sesuai dengan UU yang berlaku di Republik Indonesia, ditolak untuk dicatatkan di Disnaker Langkat sebagai organisasi profesi pekerja yang sah. Rajanami malah tetap mengakui dan mendaftarkan PC F.SPTI-K.SPSI yang sudah dicabut secara konstitusi di bawah kepemimpinan Terbit Rencana PA alias Cana. mereka meminta kebenaran ditegakkan.


Adapun Penegasan dari kementrian ketenagakerjaan  kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Langkat  sebagai berikut: 

1. Pertama-tama kami menghaturkan terima kasih kepada Saudara atas kepedulian dan 

perhatiannya terhadap perkembangan serta dinamika Serikat Pekerja/Serikat Buruh 

khususnya Federasi Serikat Pekerja Transport lndonesia Konfederasi Serikat Pekerja 

Seluruh lndonesia (FSPTI-KSPSI); 

2. Bahwa perlu kami sampaikan legalitas yang dimiliki Dewan Pimpinan Pusat Federasi 

Serikat Pekerja Transport lndonesia adalah Nomor Bukit Pencatatan 

124/V/N/VIII/2021 yang diterbitkan oleh Kantor Departemen Tenaga Kerja Kotamadya 

Jakarta Selatan tertanggal 09 Agustus 2001 sedangkan legalitas yang dimiliki oleh 

Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Transport lndonesia adalah Surat 

Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000673.AH.01.08 Tahun 2017 

tertanggal 08 Desember 2017 tentang Persetujuan Perubahan Badan Hukum 

Perkumpulan Federasi Serikat Pekerja Transport lndonesia; 

3. Sesuai amanah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga pada tanggal 14-16 

Desember 2020 FSPTI Pimpinan Surya Bakti Batubara, SH., MH telah melaksanakan 

Musyawarah Nasional yang bertempat di Golden Boutique Hotel Jakarta dan hasil 

Musyawarah Nasional adalah menetapkan Surya Bhakti Batubara, SH., MH sebagai 

Ketua Umum, Edward, AM. TrU sebagai Sekretaris Jenderal dan Robina Pasaribu 

sebagai Bendahara Umum periode 2020-2025 dan terkait perubahan kepengurusan ini telah memberitahukan kepada  Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan 

Energi Jakarta Selatan dan telah mendapatkan balasan surat dari Kepala Suku Dinas 

Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Selatan Nomor surat 12411.835.3 

tanggal 12 Januari 2021; 

Demikian, atas perhatian dan kerjasama Saudara, diucapkan terima kasih. 

jakarta. 1 April 2022.


Sejarahta Sembiring didampingi Syafril SH kepada wartawan mengatakan  sangat memberikan apresiasi tinggi kepada kementrian ketenagakerjaan RI karna langsung memberikan surat Penegasan ke dinas ketenagakerjaan langkat agar tidak terjadi lagi kesalahan di kemudian hari seperti yang terjadi selama ini. ujarnya Rabu ( 6/4/2022)


Karna sesuai tuntutan kami sebelumnya kepada  dinas ketenagakerjaan langkat karena  kekecewaan kami terhadap kepala Dinas tersebut yang harusnya menghormati surat keputusan Dewan pimpinan pusat FSPTI-KSPSI namun selama ini di nilai tidak menghormati sama sekali, bahkan berani  mengeluarkan surat ijin kepada kelompok yang menyalahi admistrasi kepengurusan yang sah. ujar sejahtera


Ditambahkan Syafril SH, jika kami selalu siap dan selalu menjunjung tinggi arahan

Surya Bhakti Batubara, SH, MH sebagai 

Ketua Umum dan pengurus lainnya demi memajukan organisasi dan mensejahterakan kader 

FSPTI-KSPSI Kabupaten Langkat. (Abdi/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال