Gerakan Penanaman Pohon Pada Lahan Bekas Terbakar Di Kawasan Hutan Lindung Di Canangkan Bupati Damosir

Patroli Hukum Samosir - (29/8/2022)

Gerakan yang dicanangkan Bupati Samosir ini merupakan upaya untuk melestarikan alam dan menghijaukan kembali lahan dan hutan yang mengalami kebakaran beberapa waktu lalu, khususnya yang berada di Kawasan Hutan Lindung di wilayah Kabupaten Samosir. Penanaman pohon sangat cocok apalagi di musim hujan.


Bupati Samosir Vandiko T. Gultom bersama Unsur Forkopimda Kabupaten Samosir melakukan penanaman 500 batang bibit pohon pinus di Kecamatan Harian dan Kecamatan Sianjur Mulamula.


Dalam kesempatan tersebut, Bupati Vandiko menjelaskan bahwa penanaman pohon pinus tersebut merupakan contoh awal bagi gerakan penanaman pohon untuk menjaga kelestarian alam di Kabupaten Samosir, dengan harapan dapat diikuti oleh seluruh jajarannya dari tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa.


Bupati juga meminta agar seluruh lapisan masyarakat dapat bersama-sama mengikuti gerakan penanaman pohon dan senantiasa menjaga alam Kabupaten Samosir.


Hadir bersama Unsur Forkopimda dalam kegiatan penanaman pohon tersebut, Asosiasi Masyarakat Perhutanan Sosial (AMPS), Perwakilan KPH Wil. XIII Dolok Sanggul, Camat, Kepala Desa, dan masyarakat setempat.


Gerakan penanaman pohon ini merupakan tanggung jawab kita bersama untuk tetap menjaga kelestarian alam serta menjaga agar tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Samosir yang kita cintai" ajak Bupati Vandiko.

(Ruslan Nurhayati Pakpahan/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال