Proyek Pariwisata Kabupaten Samosir Tahun 2021 , Rusak , Dana Pemeliharaan , "Kemana"?


Patroli Hukum Samosir (6/08/2022)

Sudah memasuki bulan Agustus 2022 , Di hitung tahun 2021 lalu , berarti rata rata proyek selesai akhir Desember dan sudah melakukan PHO.Selanjutnya , diberi tenggang waktu enam bulan masa pemeliharaan , sebelum dilakukan PHO.Namun sampai sekarang tak ada perbaikan  pekerjaan yang rusak , khususnya di Desa Sitinjak dibuat menjadi pariwisata Pantai Pasir Putih Sitinjak (Sitinjak Beach). Apakah ini benar Pokir Dewan Kabupaten Samosir?


Rata-rata proyek selesai diakhir tahun anggaran.Kalau pun ada pekerjaan terlambat , diberi tambahan waktu 50 hari kerja dan denda permil berdasarkan Perpres.Belum juga selesai masih ada waktu 40 hari kerja , juga denda permil berdasarkan Kemenkeu.Sudah ada tambahan waktu 90 hari kerja , berarti tak ada lagi pekerjaan di lakukan.Karena harus  sudah selesai pertengahan Maret 2022.


Tidak kunjung selesai , tak ada tambahan waktu , dan wajib di lakukan pemutusan kontrak serta perusahaan blaclist.


Nah , jadi pertanyaan sekarang , proyek selama akhir Desember 2021 yang menggunakan Dana Rp 372.713.688,62 , ttinggal masa pemeliharaan selama enam bulan  , kok sampai Sekarang di bulan Agustus 2022 tak satu pun pekerjaan yang rusak di perbaiki.


Lalu , "Kemana Anggaran Pemeliharaan Tersebut"?


Ini terlihat pekerjaan proyek tahun 2021 dari Dinas Pariwisata.Terlepas dari persoalan itu , rekanan berkewajiban memperbaiki pekerjaan rusak di masa pemeliharaan. Ada praduga tidak salah dana tersebut tidak tepat sasaran.


Dan , "Bagaimana perencanaan dari awal , sehinggga menurunkan Dana Rp 372.713.688,62 "?


Dan juga , " Kenapa Dinas terkait tidak memerintahkan rekanan untuk memperbaiki"?


Namun sudah menjadi tradisi tiap tahun , Kontraktor enggan memperbaiki , berdalih masa pemeliharaan masih panjang .Tak peduli beresiko terhadap orang lain dan belum di manfaatkan proyek tersebut.Rekanan terkesan main aman dan membiarkan uang pemeliharaan , agar setelah PHO full di dapat , dan tak peduli kerusakan pekerjaan di tahun 2021.

(Ruslan Nurhayati Pakpahan/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال