Rapat Koordinasi PPKM , PKM Dan Karhutla Di Hadiri Oleh Bupati Samosir

Patroli Hukum Samosir (04/082022)

Penandatanganan kerjasama dilaksanakan dalam rapat koordinasi PPKM, PKM dan Karhutla di Aula Mapolres Samosir.Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Samosir bersama Kepala KPH 13 Dolok Sanggul dan DAOPS Manggala Agni menandatangani pernyataan sikap yang dituangkan dalam kesepakatan bersama penanganan, pencegahan dan penanggulangan Karhutla di wilayah Kabupaten Samosir. 


Dalam  kesepakatan bersama terdapat 9 point yakni;


Pertama ; Bersama membentuk satgas penanganan, pencegahan dan penanggulangan Karhutla di Kabupaten Samosir. 

Kedua ; Bersama Menyusun struktur satgas penanganan, pencegahan dan penanggulangan Karhutla. 

Ketiga ; Bersama Merencanakan dan pengelolaan Anggaran Satgas. 

Keempat ; melaksanakan gelar personil dan sarana prasarana penanganan Karhutla. 

Kelima ; bersama melaksanakan patroli pencegahan karhutla, himbauan dan sosialisasi pencegahan, penanganan dan penanggulangan Karhutla serta sosialisasi hukum Karhutla mulai tingkat desa/kelurahan hingga tingkat dusun/lingkungan. 

Keenam ; bersama melaksanakan penanganan, pencegahan dan penanggulangan peristiwa karhutla yang terjadi. 

Ketujuh ; bersama melakukan rehabilitas lingkungan pasca karhutla. 

Kedelapan ; membantu Polri dalam melakukan penyelidikan, dan pengumpulan data untuk ungkap penyebab Karhutla. Kesembilan ; bersama melakukan sosialisasi melalui media cetak dan elektronik.


Bupati Samosir, Vandiko T. Gultom meminta Polres Samosir untuk mengusut dan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Samosir.


"Perlu Penindakan tegas kepada Pembakar Hutan dan lahan, untuk memberikan efek jera. Membakar hutan merupakan tindak pidana" kata Vandiko. Untuk itu, Vandiko menginstruksikan seluruh jajaran mulai dari pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan agar aktif dalam pengawasan serta kerjasama dengan Polres Samosir. Dijelaskan, pendekatan telah dilakukan kepada masyarakat melalui pembuatan himbauan dan stiker untuk tidak membakar hutan, didalamnya dijelaskan mengenai hukum pidana pembakaran hutan.


"Dari paparan kehutanan, 600 ha hutan terbakar di Samsoir. Tetapi tidak satupun yang ditindak. Untuk itu saya mohon kepada Kapolres dan Kejari, Dinas Kehutanan, Manggala Agni secara bersama-sama melakukan tindakan tegas" kata Vandiko.


Kapolres Samosir, Josua Tampubolon menegaskan, pasal dan ancaman terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan ada.  Diharapkan kerjasama dari semua sektor termasuk Pemkab, Kehutanan dan Manggala Agni untuk sama-sama menjaga dan mengawasi. Memberikan bahan berupa dokumentasi foto atau video untuk penindakan.Josua meminta peran mulai dari tingkat dusun, desa, kecamatan, forkopinca untuk aktif dan menelusuri motif dan pelaku pembakaran hutan.

Dijelaskan selama musim kemarau, kebakaran hutan dan lahan di Samosir sebanyak 123 titik.


Hewan liar yang dibawa ke Samosir tidak memiliki surat sehat, sehingga perlu juga penindakan dan pengawas lintas sektoral. Telah dilakukan Vaksinasi terhadap ternak dan akan terus digencarkan, termasuk tracing oleh tim satgas PMK yang sudah dibentuk. Setiap hewan ternak yang diangkut ataupun bergeser harus ada surat keterangan sehat yang distempel kepala desa. 


Bupati Samosir mengatakan akan tetap menggencarkan, tracing, vaksinasi dan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk taat protokol kesehatan. Pemkab Samosir melalui Dinas Kesehatan akan menyediakan tenda vaksin, agar target vaksin di Kabupaten Samosir akan tercapai semakin cepat.


Kapolres mengingatkan seluruh panitia perayaan HUT RI ditingkat Kecamatan untuk menyiapkan  aplikasi peduli lindungi, memastikan dan mengecek peserta lomba dan penonton sudah divaksin booster.


Kejari Samosir, Adi Adikawira Putera mengatakan, diperlukan  penanganan action langsung.

Ketua DPRD Samosir, Sorta E. Siahaan, mengapresiasi rakor yang diinisiasi Polres Samosir. " hal ini merupakan bukti kepedulian kepada Kabupaten Samosir. Kasus Covid, PMK, kebakaran hutan dan lahan jangan bertambah lagi.

(Ruslan Nurhayati Pakpahan/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال