Diduga, Sultan Najamudin Tarik Diri dari Pemberhentian Fadel Muhammad Setelah Gugatan Didaftarkan


Patrolihukum.com,

Jakarta - Setelah Kuasa Hukum Prof. Dr. Ir. H. Fadel Muhammad mendaftarkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A, dengan registrasi dalam E-Court No. 518/Pdt. G/2022/PN.Jkt.Pst, tanggal 5 September 2022. H. Sultan Najamudin menarik diri dari pemberhentian Fadel Muhammad sebagai Wakil Ketua MPR RI.


Hal tersebut bersumber dari surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1 A, tertanggal Kamis (8/9/22) dengan No. 019/DP& Partner/SP/IX/2022. Adapun nama-nama tergugat antara lain:

1. Tergugat I, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Ketua DPD RI

2. Tergugat II, Dr. H. Mahyudin, S.T., M.M., Wakil Ketua II DPD RI

3. Tergugat III, H. Sultan Bachtiar Najamudin, Wakil Ketua III DPD RI.


Dalam surat pemberitahuan tersebut menyatakan bahwa pemberhentian dan penggantian yang dilakukan para Tergugat merupakan perbuatan cacat hukum dan in-konstitusional. Selanjutnya, Wakil Ketua III DPD RI Sultan Najamudin memutuskan menarik diri dengan tanda tangan dan tidak menyetujui pemberhentian dan penggantian Penggugat dengan alasan pemberhentian tersebut harus melalui prosedur yang baik dan sempurna sesuai UU MD3 dan TATIB DPD RI.


Diduga kuat Sultan mencabut keputusannya karena merasa takut atas gugatan yang diajukan Fadel Muhammad yang mewajibkan para Tergugat mengganti kerugian materiil dan immateriil. Adapun kerugian materiil yang digugat kurang lebih sebesar Rp 900 juta, sedangkan kerugian immateriil Penggugat menuntut sebesar Rp200 miliar. 


Berikut rincian gugatan kerugian materiil dan immateriil berdasarkan surat gugatan tim kuasa hukum Fadel Muhammad, Tim kuasa hukum meminta pengadilan negeri Jakarta pusat Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng  untuk membayar ganti rugi  materiil sebesar Rp. 38.385.150,- x 26 bulan = Rp. 998.013.900,- (Sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tiga belas ribu sembilan ratus rupaih), dan kerugian Immateriil sejumlah Rp. 200.000.000.000,- (dua ratus miliar rupiah) yang ditanggung secara tanggung renteng oleh Tergugat I sebesar Rp. 190.000.000.000 (Seratus sembilan puluh milyar rupiah) Tergugat II sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah), dan Tergugat III sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Lima milyar rupiah).

(MarlinN70)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال