Kasus Geng Motor Yang Dituduhkan Kepada JTP DKK Terkesan Dipaksakan.

Patrolihukum.com, 

Medan- Memasuki sidang yang kelima dalam kasus pengeroyokan yang dituduhkan polisi kepada para terdakwa JTP dkk, pada tanggal 5 Oktober 2022 yang berlangsung di gedung Pengadilan Negeri Medan di ruang Cakra 9 dengan no pokok perkara Reg.1880/Pid.B/2022/PN Medan, semakin terbuka untuk sebuah perkara yang di paksakan pihak penegak hukum terhadap terdakwa.


Banyak kejanggalan-kejanggalan yang terjadi di persidangan tersebut yang sangat miris untuk di buktikan di pengadilan, terutama tidak adanya saksi utama yang melihat kejadian, sehingga aparat hukum (Kepolisian) mengambil saksi terdakwa dan Polisi berinisial Y dan I sebagai saksi dari kepolisian yang tidak berada di tempat kejadian perkara.


Sewaktu melakukan tindakan penangkapan tertuduh dirumah masing-masing, pihak Kepolisian tidak menunjukkan surat perintah penangkapan kepada pihak keluarga tertuduh dan tidak didampingi oleh Ketua Lingkungan setempat ( tidak sesuai dengan SOP Kepolisian).


Para tertuduh dibawa dulu mutar-mutar ke daerah tanah 600 untuk di introgasi dan terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang bernama HG (sebagai Jupir) untuk mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti. Penganiayaan terus dilakukan kepada terdakwa Dagnes di dalam mobil, sesuai dengan kesaksian Dagnes sewaktu di tanyain Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 5 Oktober 2022 di PN Medan.


Menurut pedamping Hukum terdakwa dari Law Firm Yudi Irsandi & Rekan," Banyak kejanggalan yang dipaksakan dalam kasus ini, dimana pihak Polisi membebaskan dua orang terdakwa dengan alasan ''telah berdamai dengan pihak korban"? Sementara tiga orang lagi menjadi Tumbal.


Boasa Simanjuntak, sebagai tokoh pemerhati hukum di dalam pendapatnya sewaktu diwawancarai awak media potrolihukum," Untuk sidang minggu depan di harapkan Hakim menghadirkan Rafli dan Steven (yang telah di bebaskan), untuk dihadirkan menjadi saksi dan Ali Munarman sebagai Jupir (Juru periksa terdakwa) yang diduga melakukan intimidasi dan penganiayaan terhadap Jhon Frit, Reza dan Frans. Ia yakin Hakim sebagai Wakil Tuhan dapat memutus perkara ini secara objektif. (Ridcat/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال