Peserta Panwascam Minta Bawaslu Langkat Paparkan Hasil Seleksi Tes Ujian CAT.

Langkat| Patrolihukum.com,

 Ketidak adanya  ke trasfaranan hasil seleksi ujian tes CAT Bawaslu Kabupaten Langkat membuat para peserta yang ikut tes seleksi pada hari jumat (14/10) hingga Sabtu (15/10) kemarin yang dia adakan Bawaslu Langkat selama dua hari menjadi pertanyaan para peserta ang ikut di seleksi.Selasa (18/10) pukul 17.00 Wib


Dari hasil PDF pengumuman Bawaslu Kabupaten Langkat  yang di dapat pada hari .Selasa  menerangkan ada 6 besar peserta  yang ikut maju untuk ikut seleksi wawancara yang mana dari 6 peserta tidak ada di paparkan hasil ujian seleksi tes CAT .yang tidak ada ke transfaranan yang di lakukan oleh Bawanslu Langkat.


Menurut. Ernis yang juga sebagai mantan ketua Panwas Kabupaten Langkat pada tahun 2004 & 2009 .ia menjeskan tugas pokok dan fungsi sebagai Panwas itu mengawasi tahapan -tahapan pemilu.


" Kalaulah panwasnya tidak ada nilai akademis bagaimana dia mencerna mengawasi tahapan -tahapan pemilu itu.Maka perlunya di adakan kemampuan tes ujian akademis.


Untuk ketrasfaranan tersebut.nilai -nilai peserta itu harus di tampilan atau di paparkan .Bagai mana nilai yang tidak mempunyai akademis masuk ke tahapan wawancara .Sementara dia tidak mengetahui peraturan -peraturan perundang undangan tentang pemilu dan tentang peraturan Bawaslu dan KPU." Sebut Ernis


Begitu juga dengan Reza Fadli Lubis, SH mantan Panwaslu Kabupaten Langkat periode 2007-2008 ia juga menjelaskan ketidak adanya ke trasfaranan Bawaslu Langkat membuat pertanyaan dari segala pihak.


" Seharusnya dan selayaknya peserta seleksi Panwascam menerima haknya sebagai peserta seleksi Computer Assisted Test (CAT), jika pun gagal atau lulus nilai kemampuan akademisnya harus diterakan di dalam pengumuman peserta yang lulus atau 6 besar. 


Jadi jikapun peserta yang tidak lulus mereka paham bahwa masih ada peserta yang nilainya bagus dan akhirnya dinyatakan lulus dengan nilai dalam pengumuman tersebut


Karena seleksi CAT adalah suatu metode seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan standar minimal kompetensi dasar, jadi idealnya hasil peserta seleksi yang dinyatakan lulus ketika diumumkan harus disertakan nilai yang diperoleh peserta yang dinyatakan lulus tes CAT tersebut.? 


Jika tidak tertera nilainya akan membawa prasangka yang liar dan akhirnya akan merugikan penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu dan yang lebih luas lagi Pemilu 2004 sebab integritas penyelenggaranya khususnya pengawas Pemilu di kecamatan yang bisa saja integritasnya di ragukan karena hal-hal diawal perekrutan tersebut.


Ditempat terpisah ketua Bawaslu Langkat Husni Laily ketika di konfirmasi M24.Selasa (18/10) melalui via telpon nya yang kini via telponnya tidak aktif .


Begitu juga Rica sebagai anggota Bawaslu Langkat di konfirmasi tentang hal tidak di paparkan hasil ujian.Rica menjelaskan kepada wartawan melalui via telpon whatsapp .nya.


"  Karena itu bagian dari informasi yang di kecualikan bg.Sedangkan mengenai nilai peserta yang tidak kami publish karena kami juga mengikuti juknis dan sesuai dengan penetaan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi BAWASLU no:0999/BAWASLU/H2PL/HM.00/XII/2019 Tentang informasi seleksi pengawas pemilu/ pemilihan ADHoc yang dikecualikan dan nilai merupakan informasi yang dikecualikan Bang" Ujarnya (Abdi/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال