GURITA DI PENGADILAN NEGERI MEDAN, OKNUM JAKSA TIDAK PROFESIONAL DAN PERKARA DIPAKSAKAN P21.

Patrolihukum.com  

Medan - Pada persidangan Pokok Perkara dengan Nomor Perkara 1881/Pid.B/2022/PN Medan pada hari Selasa tgl 11 Oktober 2022 dengan terdakwa RJD alias Reja yang didampingi Penasehat Hukum LBH PHILADELPIA & Rekan Medan, dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi JTP dan PDS.


 Mereka adalah Saksi Mahkota, karena perkaranya disiplizing.

Kedua saksi pada keterangannya menyatakan tidak terlibat dalam peristiwa Pidana yang didakwakan oleh JPU Eviyanti Rianti Panggabean. 


Ketika Hakim Majelis mempersilahkan saksi untuk menerangkan apa yang dialami dan disaksikannya maka Saksi JTP menerangkan bahwa pada saat peristiwa kejadian perkara yang didakwakan oleh JPU, kedua saksi tidak terlibat dan tidak berada ditempat kejadian Perkara.


Pada saat kejadian perkara saksi berada di Jalan Karya Ujung persisnya di Kedai Tuak bersama teman temannya. Selanjutnya saksi menerangkan ketika saksi ditangkap dan diperiksa di Kantor Polisi Resort Kota Medan mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan.

 

Ketika perjalanan menuju kantor polisi,  JTP dkk terlebih dahulu dibawa keliling-keliling ke tempat lain yaitu keTanah 600 Kecamatan Marelan Kota Medan. 


Didalam mobil saksi mendapat perlakuan tidak sewajarnya (penganiayaan). Saksi dianiaya oleh oknum polisi berbadan gemuk kepala plontos dengan meninju wajah, bibir atas sebelah kiri pecah dan berdarah akibat kena tinju.


 Kemudian saksi dikeluarkan dari dalam mobil dan mendapat tonjokan di batang kerongkongan sebanyak 5 ( lima) kali oleh oknum polisi berinisial IpDa.ST (kepala team). Setelah berkeliling kemudian para tersangka dibawa ke kantor polisi Resort Kota Medan untuk diperiksa. 


Setelah sampai di kantor Polisi dan diperiksa, saksi juga mendapat perlakukan tidak senang, diintimidasi dan dipukul, ditendang dan kepalanya dipijak pijak saat posisi saksi dalam keadaan telungkup akibat kena tendang oleh oknum Penyidik berinisial BS.


 Ketika Saksi sedang menerangkan peristiwa yang dialaminya tiba tiba JPU yang berinisial Eviyanti Rianti Panggabean, mengeluarkan kata kata yang bernada "Intimidatif" terhadap saksi, dengan mengatakan: "Iya....teruskan ceritamu, yang pasti saya akan banding".Itulah kalimat yang keluarkan dari mulut JPU.


 Dalam peristiwa ini, jelas dan sangat jelas JPU berkeinginan kuat dan sangat bernafsu untuk menjerat para tersangka untuk dijebloskan dalam penjara walaupun perkara tidak jelas dan berkas tidak lengkap.


 Dimana JPU tidak mampu dan tidak memiliki Saksi Fakta yang mendukung adanya peristiwa Pidana yang didakwakan kepada para tersangka.


Setelah mendengarkan kesaksian JTP, kemudian Hakim Majelis bertanya kepada JPU:"Apakah aaudari Jaksa mengetahui bahwa para tersangka tidak mengakui perbuatannya",?.


Jaksa Eviyanti Rianti Panggabean menjawab :"Pertama tama mereka tidak mengakui tetapi kemudian mengakuinya,".


Hakim Ketua mengatakan : "Sudah tau mereka tidak mengakui, kenapa berkas ini sampai kepersidangan..?.


JAKSA  JAKSA  Eviyanti Rianti Panggabean : Hanya diam, tidak menjawab.


Kemudian Hakim Majelis memerintahkan Panitra untuk mencatat fakta peritiwa persidangan dan sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 dengan mendengarkan keterangan saksi tambahan.


Adapun saksi yang akan dihadirkan berinisial R yang berusia 16 tahun alias dibawah umur dan saksi Verbal. 


Diluar Persidangan setelah persidangan selesai, para orang tua tersangka marah dan mengamuk dan mengejar JPU berinisial Eviyanti Rianti Panggabean dan meluapkan emosi mereka karena dianggap JPU lah biang keladi yang mengakibatkan anak anak ditahan dan diproses di persidangan.


Karena mendengar ucapan JPU Eviyanti Rianti Panggabean akan "BANDING", sebelum ada putusan Pokok Perkara. Para terdakwa sudah ditahan sejak tanggal 9 Juli 2022.


Peristiwa tersebut menjadi pusat perhatian masyarakat yang berada dalam gedung PN Medan maupun mereka yang sedang bersidang.


Ketua DPP LSM ARMI D.Butarbutar yang mengikuti proses persidangan ikut terbawa emosi mendengarkan kalimat oknum JPU tersebut yang akan melakukan BANDING pada hal keputusan Hakim Majelis belum ada.


D. Butarbutar akan mengirim surat ke Komisi Kejaksaan dan JamPidum Kejaksaan Agung, supaya mendidik JPU Eviyanti Rianti Panggabean untuk lebih bijak lagi menangani suatu kasus perkara.


Kemudian ketua LBH PHILADELPIA& Rekan, selaku Penasehat Hukum terdakwa RJD dan PDS menenangkan para orang tua terdakwa dan juga pendukungnya keluar gedung PN Medan. (Ridcat/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال