Diduga Dana BUMDES Desa Torong Sarat Korupsi:Usaha Kolam Ikan Terhenti Anggaran Lenyap


Karo|Patrolihukum.com, Badan Usaha Milik Desa(BUMDES)Desa Torong Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Karo Sumatera Utara sampai saat ini masih menjadi tanda tanya masyarakat,pasalnya Tahun 2021 BUMDES Desa Torong di Anggarkan untuk membangun Kolam Ikan yang terletak di Sungai Torong.


Kolam Ikan tersebut di peruntukkan jadi Usaha Desa yang dikelola melalui Bumdes,namun Kolam Ikan tersebut saat ini sudah ditumbuhi rumputan.Jum'at 02/12/2022


Kades Desa Torong berinisial RS saat di konfirmasi melalui nomor Wa nya tidak menjawab ketika di mintai tanggapannya sampai Pemberitaan ini muncul ke Permukaan.


Masyarakat Desa Torong berinisial GT menduga Pembangunan Kolam ikan yang bersumber dari Dana Desa(DD)Desa Torong tersebut sarat korupsi oleh Kades,pasalnya pada saat Pembangunan Kolam ikan tersebut oknum kades RS tidak memasang Plang Anggaran.


GT juga mengatakan masih banyak Proyek Desa yang menjadi tanda tanya bagi masyarakat Desa Torong,salah satunya Pengadaan Tandon Air Bersih diduga Anggarannya di Murkup Kades.


Masyarakat sangat kecewa karena Bumdes Desa Torong tidak berjalan sebagaimana mestinya,masyarakat sangat berharap Bumdes Desa Torong dapat meningkatkan Perekonimian Masyarakat.


Diduga RS oknum Kades Torong di nilai telah menghambur-hamburkan Anggaran yang Peruntukannya tidak jelas dan tidak tepat sasaran.(Abdi/red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال