Patrolihukum.com,
Jakarta. Dalam rangka mengurangi data kerugian personel akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi selama tahun 2023, Panglima Kostrad (Pangkostrad) Letnan Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., mendampingi Direktur Operasional PT. Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana disaksikan Komandan Polisi Militer (Danpom) Kostrad Kolonel Cpm Tugino, S.Sos., S.H., M.M., membagikan Alkap berupa helm kepada seluruh satuan jajaran Kostrad yang secara simbolis diterima oleh perwakilan Komandan Satuan masing-masing yang dilaksanakan di Wonosari, Malang, Jawa Timur. Jumat (17/3/2023).
Danpom Kostrad menyampaikan bahwa seperti yang diketahui bersama jika Prajurit Kostrad dalam hal ini Polisi Militer Kostrad harus menjadi pelopor disiplin dan tertib lalu lintas seperti yang tercantum pada Pasal 57 Ayat 2 UU No.22 tahun 2009 dimana setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpang sepeda motor wajib menggunakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Saya berharap dengan diberikannya Alkap ini akan mengurangi resiko kerugian personel yang diakibatkan kecelakaan berlalu lintas karena tidak menggunakan Alkap yang sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI),” ujar Danpom Kostrad.
Maka dari itu, sebelum berkendara, para prajurit wajib memastikan kondisi kendaraan prima, selalu menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman, tidak berkendara di bawah pengaruh alcohol dan obat terlarang, menghindari pemakaian handphone saat berkendaraa dan hindari berkendara jika mengantuk. (Penkostrad).
Autentikasi
Kapen Kostrad, Kolonel Inf Agus Soeprianto, S.I.P.