PEMERINTAH DUKUNG KPU MELANJUTKAN TAHAPAN PEMILU 2024....

Patrolihukum.com,

Jakarta|Sehubungan dengan kontroversi Putusan PN Jakarta Pusat yang dibacakan pada hari Kamis (2/3/2023) dalam perkara yang pada pokoknya  memerintahkan KPU menghentikan tahapan pemilu  dan mengulang tahapan Pemilu 2024 dari awal. jum'at 03/03/2023


Presiden Jokowi melalui Deputi V kantor Staf kepresidenan diruangan kerjanya kepada wartawan mengatakan dalam berbagai kesempatan telah menekankan dukungannya untuk pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal dan dilaksanakan secara konstitusional,  Sampai dengan saat ini Pemerintah tetap berkomitmen mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan KPU.


Pemilu secara rutin merupakan agenda konstitusi yang harus bersama-sama didukung dan dilaksanakan sebaik-baiknya, Pemerintah akan terus memberikan fasilitas dan dukungan pelaksanaan tahapan pemilu sebagaimana yang telah diagendakan KPU.


Kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menjaga suasana kondusif, Jangan terprovokasi dengan informasi atau gerakan yang memperkeruh suasana. 


Percayakan kepada KPU untuk mengambil langkah terbaik dan KPU untuk terus bekerja sebaik-baiknya dan bekerja secara mandiri, profesional, dan berintegritas, tetap melanjutkan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024  yang telah dimulai sebelumnya. Ungkapnya (Abdi/red)

Deputi V Kantor Staf Kepresidenan

Jaleswari Pramodhawardani

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال