Pungutan Sumbangan Pendidikan Di SMA N 1 Onan Runggu , Tanpa Ada Kesepakatan Orang Tua Siswa Dan Komite Sekolah Tahun ini.


Patroli Hukum Samosir (04/04/2023)

Informasi dari orang tua siswa yang tidak mau disebut Namanya

Sekolah SMA N 1 Onan Runggu , melakukan pemungutan uang dari siswa dengan patokan Rp 550.000 /tahun, Dan waktunya tertentu juga untuk pelunasan nya ,tanpa terkecuali dari masing masing siswa.


Padahal,: Pemerintah juga secara terbuka, melalui peraturan, untuk membantu masyarakyat, melalui bantuan uang tunai dan non tunai (sembako) secara langsung, namun: bantuan tersebut dikasi juga kepada pihak pendidikan yaitu sekolah SMA N 1 onan runggu.


Pada saat plt kepala sekolah dikonfirmasi tentang sumbangan atau pungutan tersebut,

Jawaban nya, saya masi baru jadi plt kepsek di sekolah ini, dan masi menjalankan aturan pada saat kepsek yang sudah pensiun, tegas Manatar Samosir,sebagai plt kepala sekolah.

Sepertinya pungutan berkedok sumbangan pendidikan ini,sudah turun temurun. 


pada hal Sekolah tersebut juga ada  dana BOS, para siswa di tagih agar melunasi uang sumbangan pendidikan tersebut .Poin-poin penting ini, Dinas terkait wajib memberi tindakan berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


Sumbangan memang bisa diminta dari orang tua/wali murid, tetapi itu pun sifatnya sukarela, tidak untuk seluruh orang tua. Adapun perbedaan mendasar antara bantuan dan sumbangan adalah pertama, bantuan "boleh" dilakukan apabila "disepakati" dan sifatnya mengikat para pihak, sedangkan sumbangan sifatnya "sukarela" dan "tidak mengikat" satuan pendidikan.


Sesuai Permendikbud no 75 tahun 2020 , tentang Komite Sekolah , sumbangan bersifat suka rela berdasarkan program dari Komite Sekolah.Menurut pasal 6 ayat (1) pembiayaan Pendidikan dengan melakukan pungutan hanya diperbolehkan untuk satuan pendidikan yang di selenggarakan oleh masyarakyat.sedangkan Satuan Pendidikan yang di selenggarakan oleh Pemerintah Pusat /Daerah tidak di perkenankan untuk menarik pungutan dan /atau sumbangan pendidikan.


Surat edaran yang sudah terbit ; No. S 3478/DISDIK 3. 1/Xll/2022 ,tentang perihal larangan melakukan pungutan apapun , baik dana OSIS  ,dana Pramuka dana Ekstrakurikuler dan dana Komite.


Lebih lanjut di Pasal 10 ayat (2) disebutkan, bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud, berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan berbentuk pungutan. Lalu apa yang menjadi perbedaan antara bantuan, sumbangan dan pungutan? Bantuan Pendidikan merupakan pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orang tua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sedangkan sumbangan pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya, baik perseorangan maupun bersama-sama masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.


Surat edaran yang di terbitkan Kemendikbud dengan nomor surat 82594/A.14/HK/2017 tentang penjelasan mengenai ketentuan larangan pungutan di SMA /SMK /SLB  ,serta PP no 48 tahun 2008 , tentang pendanaan pendidikan pasal 51 No 5 huruf C tersebut menjelaskan pungutan dari peserta didik atau orang tua /wali siswa yang dilaksanakan sesuai peraturan per undang undangan  , Namun  Plt Kepala Sekolah Manatar samosir,  bersi keras dan yakin tidak melanggar aturan sesuai dengan PP tersebut.


Sesuai UU Tipikor pasal 12 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 , tentang pemberantasan tindak pidana korupsi .Oknum Kepala Sekolah tersebut dapat di jerat , karena diduga telah melakukan pungutan kepada Siswa SMA N 1 Onan Runggu.


Besar harapan para orang tua siswa SMA N 1 Onan Runggu, agar dinas Pendidikan Propinsi agar memberikan tindakan ke sekolah tersebut ,agar pihak sekolah tidak melakukan pungutan lagi dilingkungan sekolah dan lebih transparan dan juga agar mengikuti peraturan per UU an yang mengikat bahwa tidak ada pungutan yang disebut sumbangan pendidikan.

(Jefri butarbutar/Red)

Post a Comment

Previous Post Next Post

نموذج الاتصال