Patrolihukum.com,
Pada Hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira Pukul 16.45 wib telah ditemukan 1(satu) orang mayat lebih tepatnya di belakang rumah pemukiman warga Dusun I Desa Onanrunggu Kec Onanrunggu Kab.Samosir
Adapun Identitas Mayat tersebut Sebagai Berikut:
Nama: Lermin Harianja
Umur : 70 Tahun
Jenis kelamin: Perempuan
Agama : Katolik
Pekerjaan: Pedagang
Alamat: jln Pelabuhan Dusun I Desa Onanrunggu Kec.Onanrunggu Kab.Samosir.
Saksi-saksi:
a. Nama: Wulan Agnes Sinaga
Jenis kelamin: Perempuan
Umur : 21 Tahun
Agama: Kristen
Pekerjaan: Ibu rumah tangga
Alamat: jln Pelabuhan Desa Onanrunggu Kec.Onanrunggu Kab.Samosir.
b. Nama: Boysar Siahaan
Jenis kelamin: Laki-laki
Umur : 25 Tahun
Agama: Kristen
Pekerjaan: Tukang jahit
Alamat: jln Pelabuhan Desa Onanrunggu Kec.Onanrunggu Kab.Samosir
Kronologis penemuan mayat :
Pada hari Kamis tanggal 03 Agustus 2023 sekira pukul 16.45 Wib,saksi Wulan Agnes Sinaga sedang mengambil jemuran pakaian Kain di belakang rumahnya,dan tiba-tiba saksi Wulan Agnes Sinaga melihat mayat dalam keadaan tergeletak menyamping dekat pohon pisang di belakang rumah pemukiman warga di Desa Onanrunggu Kec.Onanrunggu Kab.Samosir
.Dan kemudian saksi langsung menjerit lari ke depan rumahnya dengan memanggil suaminya A.n Boysar Siahaan,dan kemudian saksi Boysar Siahaan langsung datang ke belakang rumahnya untuk melihat mayat tersebut,setelah itu saksi Boysar Siahaan langsung pergi menuju ke rumah Kepala Desa Onanrunggu A.n Juni Ferawati Harianja untuk melaporkan peristiwa kejadian tersebut,lalu Kepala Desa Onanrunggu A.n Juni Ferawati Harianja langsung datang melihat posisi keberedaan mayat tersebut,setelah itu Kades Onanrunggu A.n Juni Ferawati Harianja langsung menelpon Personil Polsek Onanrunggu,sehingga personil polsek Onanrunggu mengamankan Tkp dengan memasang police line, sekira 10 menit kemudian personil Polres Samosir yang dipimpin oleh Kasat Reskrim *AKP Natar Sibarani SH,MH.* dan di dampingi Kapolsek Onanrunggu *AKP Marlan Silalahi* , dan personil Piket fungsi menuju lokasi penemuan untuk melakukan Olah TKP.
Adapun Barang-barang yang di temukan dari TKP adalah sebagai Berikut:
a. 1 (satu) buah Bambu kayu
b. 1 (satu) buah Cangkul kecil
c. 1 (satu) buah sendal warna hitam sebelah kanan
d.1 (satu) buah sendal biru sebelah kiri
e.1 (satu) buah topi putih
Langkah - Langkah yang telah dilakukan :
1) Melaksanakan Olah TKP
2) Catat Saksi-saksi
3) Mengumpulkan barang bukti
Rencana Tindak Lanjut
1) Membuat Laporan Polisi Model A
2) Melengkapi Administrasi penyelidikan/penyidikan
3) Membawa mayat ke RSU Bhayangkara Polda Sumut Medan untuk dilaksanakan Autopsi.
4) Melakukan pemeriksaan terhadap saksi - saksi.
5) Melakukan gelar perkara.
(Jefri butarbutar/Red)